Sepedamotor merk Yamaha berwarna merah milik Dorkas Sitorus (44) dicuri dari teras rumah di Jalan Anggarajim, Kelurahan Parapat, Kecamatan Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun. Hilanhgnya sepedamotor tersebut diketahui pada Sabtu (26/11) sekitar pukul 6.30 WIB. Di mana saat itu Dorkas hendak mengantar anaknya sekolah, namun sepedamotor milikinya tak lagi ditemukan di teras rumah.
Atas peristiwa itu, Dorkas Dorkas Sitorus mengalami kerugian materil sekitar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan membuat laporan ke Polsek Parapat.
”Saat itu, korban hendak mengantar anak sekolah dan pada saat mau menyalakan sepeda motor tersebut korban tidak menemukan lagi sepeda motor yang sedang diparkirkan di teras rumah dengan keadaan terkunci dan diduga pelaku mengambil/mencuri dengan menggunakan kunci T, ” jelas Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi, S.H.
Esok harinya, Minggu (27/11) saat melakukan penyelidikan, Petugas Polsek Parapat mendapat informas akan ada transaksi sepeda motor yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan sepeda motor yang hilang dari Kota Parapat di wilayah Kota Pematangsiantar.
Petugas Polsek Parapat yang dipimpin Kapolsek Parapat AKP Joni Silalahi, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Fritsel G. Sitohang, S.H., dan anggota langsung menyisir lokasi yang dimaksud.
Petugas kemudian berhasil meringkus pelaku di Kota Pematangsiantar, tepatnya dekat Ramayana Kota Pematangsiantar dan menemukan sepedamotor sedang di jual oleh pelaku berinisial APN dan GPS ke inisial SH. Saat petugas mengamankan pelaku APN dan GPS, keduanyapun mengaku bahwa ada pelaku lainnya yang sedang berada di rumah kos yang terletak di Jl. Mual Nauli Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan pengejaran, petugas kembali berhasil meringkus pelaku berinisial JIM dan WSP yang kemudian diamankan oleh petugas. ” Kelima pelaku yakni inisial JIM (24), SH (44), WSP (25), APN (17) dan GPS (16), berikut petugas mengamankan diduga barang bukti 1 unit Sepeda Motor merk Jupoter MX B 3899 KBM warma merah, Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,-, 1 buah kunci obeng ketok dan 1 buah kunci ring ukuran 8. Pungkas Kapolsek AKP Joni Silalahi, S.H.
Saat ini para pelaku dan barang yang ada kaitannya dengan peristiwa diamankan di Mapolsek Parapat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.(**)
Discussion about this post