Warga di sekitar Jalan Farel Pasaribu, Gang Kelapa Sawit, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar Minggu (26/12) malam sekitar pukul 20.00 WIB geger.
Seorang wanita lanjut usia ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya. Wanita itu diketahui meninggal dunia setelah Jhonni Siahaan bersama istrinya Jenny Boru Sipayung serta warga lain mendatangi rumah korban.
Mereka mendatangi rumah korban sembari memanggil nama korban, dan memeriksa sekeliling rumah korban karena saksi merasa kuatir akan kesehatan korban.
Di mana pada hari Sabtu sore tanggal 25 Desember 2021, korban ada mengeluh kepada mereka bahwa ia kurang sehat dan sesak nafas.
Setelah saksi memeriksa sekeliling rumah, mereka melihat korban melalui jendela kamar yang terbuka. Korban terlihat terbaring di atas tempat tidurnya dengan posisi miring ke kiri.
Mereka memanggil nama korban, namun tidak ada respon dari korban sehingga ia menghubungi Ketua RT, Cristoper Situmorang.
Cristoper Situmorang pun melaporkan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas Bripka Ijhon Saragih sekira pukul 19.45 WIB, untuk diteruskan ke Polsek Siantar Marihat.
– Sekira Pukul 20.00 Wib, *
Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S. Purba, Pawas Aipda Jantri T. Damanik, Ka Spk Aiptu Sarmail Purba, Piket Reskrim Aipda J.F Sidabutar dan Bhabinkamtibmas Aipda A. Simandalahi tiba di TKP kemudian melakukan olah TKP dan menghubungi Tim Gugus Tugas Covid-19 Pematangsiantar.
Tim Gugus Tugas Covid-19 Pematangsiantar tiba sekitar Pukul 20.30 WIB dan melakukan pemeriksaan terhadap diri korban dan diketahui korban sudah meninggal.
Polsek Siantar Marihat bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Pematangsiantar mengevakuasi korban untuk dibawa ke Ruang Jenazah RSUD Djasamen Saragih guna dilakukan Ver /Autopsi.
Dari hasil pemeriksaan di TKP dan terhadap korban, tidak ada ditemukan tanda- tanda kekerasan. Sesuai Informasi yang didapat di TKP, korban selama ini sudah menderita sakit sesak nafas dan korban tinggal di rumah tersebut hanya seorang diri.
Informasi dari pihak keluarga, korban selama ini lebih kurang 40 tahun hidup sendiri setelah pisah ranjang dengan suaminya dan tidak mempunyai keturunan.
Pihak keluarga korban meminta untuk tidak dilakukan Visum / Autopsi dan bersedia membuat surat penyataan tidak keberatan atas kejadian tersebut.
Keesokan harinya, Senin (27/12) sekitar pukul 02.30 WIB, jenazah korban dibawa pihak keluarga untuk disemayamkan ke rumah duka di Jalan Farel Pasaribu Gang Kelapa Sawit, Kota Pematangsiantar.
Discussion about this post