Menurut Fikri, penetapan cagar budaya bedasarkan objek yang sudah di lakukan identifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang ditetapkan di Simalungun. “Masih banyak yang belum diidentifikasi. Masih dua harajaon, dan kita berharap di tahun 2022 ini di tujuh harajaon dapat di identifikasi,”kata Fikri.
Sementara itu, Ketua TACB Kabupaten Simalungun Dr Hisarma Saragih menyampaikan terbentuknya TACB Kabupaten Simalungun berdasarkan UU No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan PP No 1 tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya. “Ini merupakan prestasi bagi kita di Simalungun,”ucapnya
Kemudian Dr Hisarma Saragih menjelaskan, cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan, seperti bangunan, struktur dan situs cagar budaya, baik di kawasan daratan maupun di air yang perlu di lestarikan yang memiliki nilai sejarah dan budaya ilmu pengetahuan pendidikan serta agama yang di tetapakan melaui proses penetapan.
“Proses penetapan di awali dengan identifikasi oleh TACB yang memiliki sertifikasi dari Kementerian kebudayaan dan selanjutnya hasil rekomendasi TACB di serahkan ke Bupati Simalungun untuk di tetapakan. Sehingga muncul Cagar Budaya di Simalungun,”jelas Hisarma.
Tampak hadir antara lain ahli waris Harajaon Marpitu, Staf Ahli Pemerintahan dan Kesra Resman H Saragih, Kadis Perpustakaan dan Arsip Afdoli, Camat Jawa Maraja Bah Jambi Sutrisno, Camat Raya Septiaman Purba, Samat Tanah Jawa Maryaman Samosir.(*)
Discussion about this post