Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, kembali mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penyalah guna narkotika jenis sabu.
Pelaku yang berhasil diringkus diketahui bernama Roni Patina Srani alias Roni (41) warga Jalan Nagahuta Gang Jambu, Kelurahan Setia Negara, Pematangsiantar. Tanpa melakukan perlawanan, dia diamankan dari Simpaang Kantor, Nagori Simpang Kantor, Kecamatan Panombean Panei, Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, Selasa (29/9) sekira pukul 14.30 WIB, tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi bahwa di Simpang Kantor, Kecamatan Panombean Panei, ada seorang pria sering melakukan transaksi dan menggunakan narkoba.
“Atas informasi tersebut, tim berangkat ke lokasi. sesampainya di sana, tim melakukan penyelidikan. Kemudian, sekitar pukul 16.30 WIB, tim melihat seorang pria sedang berada di pinggir jalan dan ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima,” sebutnya.
Selanjutnya, tim langsung mengamankannya dan menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang sedang digenggam di tangan sebelah kanan. Kemudian, satu unit handphone yang disimpan di kantong depan sebelah kiri.
Saat diinterogasi, pelaku membenarkan sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang tinggal di daerah Parluasan. Sebelumnya, pelaku memesan barang haram tersebut lewat handphone dan diantar ke daerah simpang kantor.(mel)