Datang jauh-jauh dari Kota Medan ke Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Yuliana Marpaung (29) malah ditangkap polisi. Cewek yang berprofesi sebagai artis penyanyi dan pembawa acara (MC) di kafe-kafe itu ketahuan membawa sabu-sabu.
Kapolres Humbahas, AKBP Rony Nicolas Sidabutar melalui Humas Polres Bripka Boy Sandi Lapian menyampaikan, warga Jalan Paya Pasir Kelurahan Marelan Kecamatan Medan Marelan Kota Medan itu ditangkap di depan salah satu kafe di Desa Hutajulu Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas, Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Informaai dihimpun, malam itu Satres Narkoba Polres Humbahas menerima informasi yang menyebutkan ada seseorang perempuan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di Pollung. Setelah menerima informasi, Tim Satres Narkoba melakukan penyidikan.
Lalu tim menangkap serta memeriksa seorang perempuan yang kemudian diketahui bernama Yuliana Marpaung, di depan sebuah kafe di Desa Hutajulu Kecamatan Pollung. Dari cewek asal Medan itu, polisi mengamankan 1 paket sabu-sabu yang dilipat di dalam selembar uang kertas pecahan Rp2 ribu. Bungkusan sabu-sabu itu ditemukan di dalam tas sandang tersangka.
Yuliana langsung dan barang buktinya diamankan ke Polres Humbahas guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari tersangka disita 1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram, 1 lembar uang kertas pecahan Rp2 ribu, 1 bungkus cotton bud (korek kuping), 1 unit handphone warna hitam, dan 1 buah tas sandang biru.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Discussion about this post