Awalnya polisi mendapat informasi bahwa selain menjual kopi, Siti Kholijah Hasibuan (47) warga Batang Kumal Desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan itu juga mengedarkan sabu.
Bedasarkan informasi tersebut, Senin (12/10) sore sekitar pukul 15.00 WIB Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendatangi kedai kopi tersebut, menangkapnya.
Kapolres Padangsidempuan, AKBP Juliani Prihartini melalui Kasubbaghumas Iptu Maria Marpaung menerangkan, sebelum penangkapan, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut disampaikan, sekitar pukul 14.00 WIB Anggota Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung kopi di Batang Kumal Desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu oleh wanita yang akrab disapa Lija.
Setelah dilakukan penyelidikan dengan mendatangi kedai kopi tersebut maka ditemukan Siti Kholijah Hasibuan sedang berada di kedai kopi tersebut bersama seorang pria bernama Ahmad Sofyan Batubara alias Tompel.
Mengeahui kedatangan polisi, Tompel pun melarikan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kedai kopi tersebut, dari kamar mandi ditemukan tergantung satu tas sandang warna loreng yang di dalamnya terdapat satu bungkus klip sabu, timbangan electric. Kemudian di dapur kedai kopi tersebut ditemukan lima bungkus plastik klip transparan kosong.
Setelahnya tersangka dan seluruh barang buktinya diamankan selanjutnya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan.