Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan tiga orang pria yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (9/9) sore hingga malam hari dari tiga lokasi terpisah di Kota Pematangsiantar.
Penangkapan pertama pada Kamis (9/9) sore sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Dari sana polisi mengamankan Galang (39) warga Tanjung Pinggir. Pria itu ditangkap saat mengendarai sepedamotor.
Setelah menangkap laki-laki tersebut, polisi menyuruh Galang untuk mengeluarkan isi kantongnya celananya. Galang mengeluarkan 1 buah kotak rokok merk Esse yang di dalamnya ada 7 paket narkotika di duga jenis ganja dng bruto 9.16 gr dari kantong celana depan sebelah kanan serta 1 unit HP dari kantong celana depan sebelah kirinya.
Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, polisi mengamankan seorang laki-laki yang sering bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Saat melakukan penyelidikan, personil melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk diatas sepeda motornya di pinggir jalan. Kemudian personil sat narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang terakhir diketahui bernama Tirta(33) warga Jalan Teratai, dan ditemukan 1(satu) buah kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya ada 7 (tujuh) paket narkoba jenis sabu dng buto 1,06 gr dari kantong celana depan sebelah kirinya serta 1 unit HP merk Vivo.
Malam harinya, sekira pukul 19.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkoba jenis sabu di Jalan Naga Huta, Kelurahan Setia Negara, KecamatanSiantar Sitalasari.
Kemudian personil sat narkoba berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan. Setibanya ditempat yang diinformasikan, personil menemukan sebuah rumah sesuai informasi dan kemudian personil mengetuk pintu rumah dan dibukakan oleh seorang laki-laki dan langsung dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.
Pria bernama Irwan (27) warga Nagahuta itu kemudian digeledah, dari dalam rumah tersebut dan ditemukan 1 buah tas sandang warna biru yang di gantung di dinding kamar yang di dalamnya ada 1 plastik klip berisi 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis sabu dng bruto 1,57 gr serta satu unit Hp merk Samsung ditemukan dari kantong celana depan sebelah kanannya.
Saat dipertanyakan kepemilikan narkotika diduga jenis sabu tersebut, Irwan mengakui bahwa seluruh narkotika diduga jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi menerangkan seluruh barang bukti yang diamankan dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Discussion about this post