NEWSCORNER.ID – Suami di Jakarta Selatan, yang dikenal dengan inisial JK, mendapati dirinya terbakar oleh api cemburu setelah tanpa sengaja melihat pesan-pesan istri tercinta, AM, yang sedang bertukar kata mesra dengan seorang pria.
Suami di Jakarta Selatan Bakar Istri Hidup-Hidup Karena Chat Mesra dengan Pria Lain
Cemburu yang membara dalam diri JK meracuni pikirannya, menguasainya dengan cepat, dan tanpa ragu ia bertindak secara impulsif terhadap sang istri. Dengan perasaan cemburu yang menggelapkan hatinya, JK segera mengambil sebuah jerigen bensin yang tersimpan di warung miliknya, yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Siswi SMK Deli Serdang Meninggal Diduga Dirudapaksa: Rambut Basah, Mulut dan Hidung Keluar Busa
Dalam kondisi hati yang terbakar oleh kecemburuan, JK tanpa berpikir panjang, dengan kejam membakar istrinya hidup-hidup. Alasannya adalah perasaan cemburu yang membakarnya melihat AM, wanita yang sangat ia cintai, terlibat dalam hubungan yang diduga dengan seorang pria yang menjadi pihak ketiga dalam peristiwa tragis ini.
“Pelaku kemudian menggunakan korek api untuk menyalakan jerigen berisi bensin tersebut,” ungkap AKBP Bintoro, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta, Dikutip Newscorner.id, Rabu (6/12/2023).
“Harus dicatat bahwa pelaku ini adalah seorang pedagang bensin eceran, sehingga mendapatkan akses mudah terhadap barang tersebut,” tambahnya.
Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman pribadi pasangan suami istri tersebut, yang terletak di Jalan Haryono IV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023.
Api yang dilontarkan oleh JK hampir merenggut seluruh tubuh AM, meninggalkan korban dengan luka bakar serius yang melibatkan 70 persen dari tubuhnya.
Namun, AM berhasil melarikan diri dari kobaran api yang membakarnya, berlari keluar rumah untuk mencari pertolongan dari tetangga-tetangganya. Salah satu tetangga korban berusaha sekuat tenaga untuk memadamkan api yang membakar tubuh AM dengan bantuan selembar sarung basah.
Baca Juga: Bambang Hardiansyah Ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar di Jalan Patuan Anggi
Setelah berhasil mengatasi api, AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan perawatan medis yang mendesak. Bintoro menjelaskan, “Akibat tindakan brutal suaminya, AM mengalami luka bakar parah yang melibatkan 70 persen dari tubuhnya.”
Saat menyadari konsekuensi perbuatannya, JK melarikan diri karena ketakutannya menjadi sasaran amukan warga sekitar yang marah atas perbuatan sadisnya.
JK berhasil bersembunyi di rumah seorang tetangga selama dua hari sebelum akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Dalam konteks hukum, JK akan dihadapkan pada Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun, sebagai akibat dari perbuatannya yang mengerikan ini. (*)