Satu keluarga terlibat peredaran sabu-sabu di di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Sekeluarga tersebut yang terdiri atas Suhardi alias Unying (37) dan istrinya Eka Misdar Wati alias Wati (31), serta Pandu Prayogo alias Yogo (19), akhirnya ditangkap Polres Labuhanbatu.
Penangkapan ketiganya setelah ada laporan warga tentang peredaran narkoba di Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu, kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui pesan Whatsapp, Rabu (18/11/2020) lalu.
“Kami mohon Pak, di Kecamatan Pane Hulu narkoba masih menjamur, masrakat udah resah,, udah dikasih informasi sama Kanit Narkoba dan Kanit dari Polsek tapi sepertinya,,,,,,?????” demikian isi pesan Whatsapp yang diterima Kapolsek.
Dua hari kemudian, Kamis (19/11/2020), Kapolres kembali menerima laporan dari masyarakat via pesan WA, yang isinya, “Ijin pk Kapolres.. peredaran narkoba di PANAI hulu semangkin menjamur, terhusus desa cinta makmur pk Kapolres, Polsek panai hulu Panai tengah seperti nya tidak serius dalam menangani peredaran narkoba yg semangkin menjamur di PANAI hulu , di duga terima mingguan dari sang bandar. Jadi kami mohon dan kami berharap kepada BPK Kapolres agar dapat menegas kan/memerintakan kan kepada anggota BPK agar bisa membasmi dan memberantas peredaran narkoba yg sedang menjamur di daerah kami sampai ke akar-akar nya pk./trmks….”
Setelah menerima pesan tersebut, Polres Labuhanbatu yang memang gencar memerangi peredaran narkoba. Selama tiga hari melakukan penyelidikan, Minggu (22/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB, personel Sat Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama tim menggerebek salah satu rumah di Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Hulu Tengah Kabupaten Labuhanbatu.
Dari rumah tersebut, polisi mengamankan 3 orang. Mereka adalah suami istri serta adik kandung yang merupakan target utama.
Ketiganya memiliki alamat terpisah sesuai KTP. Suhardi alias Unying warga Dusun Sungai Dondong Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu, Eka Misdar Wati alias Wati warga Dusun VII Desa Sungai Pinang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, dan Pandu Prayogo alias Yoyo, warga Dusun IV Desa Meranti Faham Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Dari Unying disita 1 paket sabu-sabu berisi 6,03 gram, dari Wati ada 3 paket sabu-sabu seberat 2 gram, dan 3 paket sabu-sabu seberat 2,71 gram. Total keseluruhan 10,74 gram.
Dalam penggerebekan yang didampingi kepala dusun setempat itu, barang bukti Unying ditemukan di bawah tempat tidur di kamarnya. Sedangkan milik Yogo ditemukan di belakang dapur dan diselipkan di kandang ayam. Selanjutnya sabu-sabu milik Wati ditemukan di dekat mesin air di kamar mandi.
Wati dan Yogo mengaku memeroleh sabu-sabu dari Unying. Sementara Unying mengaku memerolehnya dari seseorang berinisial B warga Ajamu Panai Tengah. Ia memesan barang ilegal tersebut melalui handphone. Selanjutnya dilakukan pengembangan namun nomor Hp B tidak aktif.
Unying juga mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis peredaran sabu-sabu. Omzet penjualannya sekitar 10 gram setiap minggu dengan keuntungan sekitar Rp3 juta per minggu.
Menurut Unying ia menjalankan bisnisnya dibantu sang istri dan adik kandungnya.
Kepada ketiganya, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Imanuddin/Vay)
Discussion about this post