Disinyalir sebagai lokasi transaksi narkoba, polisi mengintai perladangan Syarifuddin Saragih alias Bos di Tanjung Pinggir. Tepatnya di Gang Palia, Kelurahan tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Penyelidikan polisi yang didasari info dari masyarakat tersebut, Sabtu tanggal 12 September 2020, sekira pukul 12.00 WIB. Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendatangi lokasi target di Kecamatan Siantar Martoba Pematangsiantar.
Pada saat melakukan penyelidikan terlihat ada sebuah mobil daihatsu yang keluar dari lokasi perladangan. Kemudian Personil Sat Narkoba mengikuti mobil tersebut, setibanya di Jalan Tanjung Pinggir, polisi langsung menghentikan mobil daihatsu dan meminta yang berada di dalam mobil untuk keluar.
Namun Syarifuddin Saragih yang berada di dalam mobil tidak mau keluar. Setelah menunggu setengah jam, akhirnya ia bersedia untuk keluar dari dalam mobil dan selanjutnya diminta untuk mengeluarkan isi tas sandang warna coklat merk Levis miliknya.
Dari dalam tas itu ia mengeluarkan uang sebanyak Rp. 7.970.000,- (tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian pada saat ia meletakan tas warna coklat miliknya terjatuh satu paket sabu dengan bruto 0.25 Gr.
Kemudian dilakukan pengembangan ke lokasi perladangan milik Syarifuddi di Jalan Tanjung Pinggir Gg.Palia. Ketika digrebek ditemukan di dalam lokasi perladangan yang pintunya dikunci ada dua orang laki laki yang bernamaAbay (30) warga Jalan Patuan Anggi dan Batu (44) tahun warga Jalan Tanah Jawa, Gang Kuil.
Kemudian dilakukan penggeledahan di lokasi perladangan tersebut dan ditemukan di atas tanah 1 buah plastik klip yang berisi 1 butir pil exatacy, 1 buah kotak rokok berisi 2 paket sabu, di dalam plastik warna hijau ditemukan 2 paket sabu, 4 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital.
Sementara dari sepedamotor yang parkir di dalam lokasi perladangan itu ada temukan di bagasinya ada 2 paket sabu, sehingga jumlah total bruto nya 1,05 Gram, 9 sembilan plastik klip, uang sebanyak Rp.240.000 dan kemudian dilakukan ke dalam rumah yang berada di lokasi perladangan itu ada 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu shabu dan selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dan di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan.