Tahun baru saja berganti dari 2020 ke 2021, atau tepatnya Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 00.05 WIB. Namun Andy Sovian alias Andy (20) dan Indra Lesmana (20) sudah melakukan tindak pidana.
Kedua pria itu merampok handphone (Hp) milik Derrick (21) di Jalan Sukadame Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Martoba Iptu Amir Mahmud SH menerangkan, di malam pergantian tahun itu, Derrick yang merupakan warga Kota Tebingtinggi hendak menemui kenalannya di Kota Pematangsiantar. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu menghentikan laju sepedamotornya guna melihat aplikasi Google Map.
Tetiba Andry dan Indra. Keduanya langsung merampas Hp Samsung Galaxy S9+ hitam dari tangan kanan Derrick. Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban berteriak meminta tolong. Sementara kedua pelaku melarikan diri.
Korban langsung mendatangi Mapolsek Siantar Martoba untuk melaporkan kejahatan yang menimpanga. Segera personel Reskrim Polsek Siantar Martoba dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Tumpak Simarmata mengejar kedua pelaku.
Tak lama, atau sekitar pukul 01.00 WIB, Andy ditangkap di sekitar tempat tinggalnya, yakni di Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir KecamatanSiantar Martoba Kota Pematangsiantar. Dari saku celana Andy ditemukan Hp Samsung Galaxy S9+ milik korban.
Kepada polisi, Andy mengaku merampok bersama temannya, Indra, warga Jalan Tangki Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsintar. Berbekal informasi dari Andy, polisi memburu Indra ke rumahnya. Namun ternyata Indra sudah melarikan diri.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi, yaitu Kismono (53) dan Rahman (27). Keduanya warga Jalan Sukadame Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.