Pada adengan kedelapan tersangka keluar dari dalam kamar mandi menuju keluar membawa bayi yang sudah dimasukkan kedalam plastik.
Setelah tiba di kolam belakang salon, tersangka mengeluarkan bayi dari dalam kantongan plastik dan melempar bayi ke dalam kolam.
Lalu IH masuk ke dalam rumah dengan membawa kantongan plastik lalu membersihkan tangan dan baju sekaligus merendam pakaian bekas bungkusan bayi.
Pada Keesokan harinya tepatnya Selasa 17 Juli 2018, Talupan Lumbantobing melihat rendaman kain dalam kamar mandi.
Kemudian diakhir rekonstruksi itu tepatnya hari Kamis, 19 Juli 2018, saksi dari Polisi atas Mistrinius Purba mendatangi tempat kejadian perkara sekaligus membuat laporan temuan aparat Kepolisian di SPKT Polres Taput bernomor LP/221/VII/2018/SPKT/SU/RES TAPUT.(Jumpa M)


Discussion about this post