
Seorang pria diamankan Polres Tanjung Balai atas kasus kekerasan dalam rumah tangga. Tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga itu ditangkap Senin (6/2).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo,SH menyampaikan, penangkapan tersangka AN (42) setelah adanya laporan ES, istri tersangka.
Dijelaskan, kejadian pada Senin (16/1) 2023 sekira pukul 01.00 WIB di Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap ES (korban) yang dilakukan suaminya SM (pelaku) dengan cara ketika pelaku hendak melakukan hubungan suami istri dengan korban.
Tiba-tiba pelaku menendang kemaluan korban sampai mengeluarkan darah, akibat kejadian tersebut kemaluan korban terkoyak dan mengeluarkan darah, dan merasa keberatan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku, Sesuai Laporan Polisi nomor: LP/B/10/I/2023/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SU, Tanggal 16 Januari 2023.
“Senin 6 Februari 2023 sekira pkl 18:00 Wib, kami mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan tersangka di Jalan Pematang Baru. Kemudian Personil opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit IDIK 1 Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPDA D. J. H Manullang berangkat melakukan pengepungan terhadap TKP tersebut,” sampainya.

Discussion about this post