Seorang tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada Selasa (15/6) diamankan polisi dari pinggir Jalan Mayjend Ricardo Siahaan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalaui Kasubbag Humas AKP Rusdi menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka bernama Patara (44) warga Kelurahan Aek Nauli itu berawal dari informasi yang diterima polisi pada Selasa (15/6) pagi.
Di mana diinfokan bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkoba jenis sabu di sana. Mendapat informasi itu, kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Setibanya di sana, informasikan, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk.
Pria itu langsung diamankan dan saat didatang polisi ia terlihat menjatuhkan sesyuatiu ke tanah. Setelah di periksa ditemukan 1 buah plastik klip berisi 12 belas paket sabu dng bruto 2.23 gram, lalu dari samping kanannya ditemukan 3 paket sabu dng bruto 0.51 gram
Pria itu digeledah, ,1 unit Hp merk Nokia ditemukan dari kantong depan sebelah kanan celananya dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.100.000. Selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Discussion about this post