DPK ASPEKINDO (Asosiasi pengusaha Labuhanbatu Konstruksi Indonesia) Kabupaten labuhanbatu resmi melaporkan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa) Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke Pihak Kejaksaan Negeri Kotapinang, Selasa(12/05) siang.
Kepada wartawan, Sekretaris DPK ASPEKINDO Labuhanbatu Viki Abdila ST mengatakan bahwa pengaduan yang dilakukan pihaknya terkait adanya indikasi dugaan KKN ( Korupsi Kolusi Nepotisme) secara berjaamah yang dilakukan oleh pihak UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang Dan Jasa) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dengan Dinas Pekerjaan Umum (Selaku Penguna Anggaran/PA dan Pejabat Pembuat Komitmen/PPK).
Indikasi KKN diduga terjadi dalam lelang proyek yang sudah di terbitkan UKPBJ melalui Web LPSE Pada pengerjaan pengaspalan Jalan Simpang Gundaling Desa Beringin Jaya Kecamatan Torgamba dengan ID Tender 2149412 yang di ikuti oleh CV Siber selaku peserta yang tergabung dalam ASPEKINDO Labuhanbatu.
” Pada proses tender proyek , kami menduga ada indikasi KKN sehingga kita melaporkan nya kepihak kejaksaan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut” bilang Viki.
Pada penjelasan nya, Viki menuturkan bahwa pihak UKPBJ telah membatalkan proses tender yang sedang berlangsung dengan jadwal pembuktian Kualifikasi, Dimana Pembatalan tersebut merujuk pada surat permohonan dari pihak PA/PPK untuk membatalkan tender proyek sesuai pada surat elektronik yang dikirimkan pada 27 April 2020.
“Jadi, Berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor : 001/PR/POKJA/DPUFR Tanggal 06 April 2020 Untuk Pengadaan Dan Pengerjaan “ Pengaspalan Jalan Simpang Gundaling Desa Beri ngin Jaya Kec Torgamba” Menyebutkan bahwa PA/PPK Menyatakan tender Gagal , Apabila KKN Melibatkan Pokja Pemilihan /PPL/Peserta.” Jelas nya.
Didampingi, Abdul Situmorang salah seorang Pihak Rekanan , Sekretaris DPK ASPEKINDO Labuhanbatu mengaku pihaknya juga akan mengadukan permasalahan tersebut ke pihak KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) provinsi Sumatera Utara dan pihak-pihak yang terkait lain nya.
(Dian)
Discussion about this post