Dua orang pria yang terlibat dalam peredaran narkoba diamankan polisi di Pematangsiantar selama dua hari berturut-turut. Seorang pria diamankan dari Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat atas ke pemilikan sabu pada Kamis (26/8) dan seorang pria lainya dicicuk sehari sebelumnya, Rabu (25/8) dari Jalan Tusam, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Y menyampaikan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi mayarakat yang membantu kerpolsian dalam memberantasa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polrse Pematangsiantar.
Di mana pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021, sekira pukul 18.00 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari warga, bahwa ada seorang laki-laki yang biasa menyimpan narkoba jenis shbu di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Mendapatkan informasi itu Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk-duduk di pinggir jalan dan selanjutnya petugas langsung mengamankannya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pria yang terakhir diketahui bernama Wandi (38) warga Kelurahan Banjar itu, ditemukan 1 buah gulungan tisu yang di dalamnya ada 2 paket sabu dng bruto 0.75 gr di dalam pot bunga yang berdekatan dengannya.
Ketika diinterogasi, ia mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
Sehari sebelumnya, Rabu (25/8) sekitar pukul 07.30 WIB, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar juga mengamankan Yudi (25) warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Sintar Utara. Penangkapan terhadap pria itu juga kata AKP Rusdi berdasarkan informasi dari masyarakat.
Petugas yang dapat info, melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang dicurigai yang sesuai informasi yang diterima. Personil Sat Narkoba mengetuk pintu rumah dan dibuka oleh Yudi.
Kemudian dilakukan penggeledahan. Dari ruangan kamar, tepatnya di dalam koper yang berada di bawah tempat tidur ditemukan narkotika jenis ganja denga bruto 3.06 gram.
Saat dipertanyakan tentang kepemilikan ganja yang ditemukan itu, Yudi mengakui bahwa ganja yang ditemukan adalah miliknya. Pria itu pun selanjutnya dibawa ke kantor polisi beserta seluruh barang bukti yang ditemukan untuk dilakukan penyidikan.
Discussion about this post