Seorang wanita yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polrse Humbahas diamankan pada Rabu (18/3)malam sekitar pukul dari Dusun Landitan Desa Ambobi, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas.
Disampaikan Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Humbahas, Ipda Syawal Lolobako wanita yang diamankan itu yakni Ayu Asdhari (26) warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan.
Lebih lanjut disampaikan, penangkapan terhadap wanita itu beraewal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan membawa narkotika jenis sabu dari Barus menuju Pakkat dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah mengetahui hal itu team Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan langsung menuju Dusun Landitan Desa Ambobi dan tidak lama kemudian mereka melihat seorang perempuan dengan mengendarai sepeda motor datang dari arah jalan Barus menuju jalan Pakkat dan berhenti didepan sebuah warung.
Melihat hal tersebut maka team Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan langsung mendatangi perempuan tersebut dan mengamankannya ke depan warung yang berada di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan, perempuan tersebut ada menunjukkan barang yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus/paket plastik kecil transparan yang dibalut oleh sobekan kertas bungkus rokok yang diambil dari dalam saku jaket sebelah kanan yang dikenakannya.
Kemudian ia diinterogasi, wanita mengaku bernama Ayu Ashari itu mengaku adalah pemilik sabu, Ayu dan barang buktinya kemudian dibawa dan diamankan untuk dimintai keterangan di Polres Humbang Hasundutan guna dilakukan pemeriksaan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Humbang Hasundutan.