Tiga orang wanita yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online dari aplikasi Mi Chat diamankan Polres Pematang Siantar, Kamis (5/1) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Ketiga wanita itu yang diamankan dari Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Mereka diduga melanggar pasal
UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ketiga wanita yang diamankan yakni; IS (31) warga Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, IH (25) warga Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, dan seorang wanita asal Parmonangan, Kelurahan Purba Sinombah, Kecamatan Silimakutta, Kabupaten Simalungun.
Di mana menurut keterangan tiga orang perempuan tersebut melakukan Prostitusi Online dengan cara awalnya ada orang yang nge chat, lalu menanyakan harga, kalau harga cocok kemudian pelanggan meminta dikirimkan lokasi tempat yang disediakan oleh ketiga perempuan itu.
Lalu pelanggan mendatangi lokasi yang dikirimkan oleh perempuan tersebut, setelah pelanggan bertemu dengan perempuan tersebut pelanggan menyerahkan uang pembayaran yang telah disepakati sebelumnya.
Setelah itu pelanggan dengan perempuan melakukan hubungan layaknya suami istri, namun dalam hal ini pelanggan dengan perempuan tersebut belum melakukan layaknya hubungan dengan suami istri, dikarenakan adanya penggerebekan yang dilakukan Pihak Polres Pematang Siantar, yang mana ketiga perempuan tersebut diamankan dan diboyong ke Polres Pematang Siantar untuk dilakukan wawancara.
Polisi melakukan pembinaan terhadap ke-3 perempuan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kota Pematangsiantar dan memberikan arahan kepada 3 (tiga) orang perempuan pengguna Mi Chat itu.
Ketiganya pun diserahkan ke Dinas Sosial Kota Pematangsiantar untuk dilakukan pembinaan psiko social. (***)
Discussion about this post