
Seorang tersangka pencurian, NN alias MN (39) Warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai diamankan Polres Tanjung Balaipada Jumat (27/1) sekitar pukul 18.12 WIB.
Tersangka ditangkap atas laporan pencurian 1 Unit Cosmos, 1 Helai Ambal dan 1 Helai Seprai Tilam.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek TBU IPTU Mulkanuddin Tanjung, SH saat dikonfirmasi mengatakan, pada Hari Selasa (10/1) sekira pukul 05.00 WIB, di Jalan D.I Panjaitan Lk. II Kel. TB. Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian berupa : 1 (satu) unit Cosmos merek Youngma warna Hitam, 1 (satu) Helai Ambal merah dan 1 (satu) helai Seprai tilam warna merah merek bonita milik korban Aldiansyah Agni.
Pencurian itu dilakukan oleh pelaku dengan cara pelaku memukul gembok rumah korban dan setelah terbuka kemudian mengambil sebagian barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).
“Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Yang mana penyidik Polsek Tanjung Balai Utara telah memeriksa saksi – saksi,”sampainya.
Berdasarkan keterangan saksi saksi dan TSK, telah memenuhi unsur Pasal 363 ke 3e dan ke 5e dari KUHPidana, pria itu pun ditangkap dengan surat perintah penangkapan, Nomor : SP.Kap/06/I/RES.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 27 Januari 2023.

Discussion about this post