Aksi pemerkosaan yang dilakukan oknum
satpam terhadap seorang ibu rumah tangga di area Perkebunan PT. Milano, Labuhanbatu, Sumatera Utara diungkap Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Peristiwa cabul yang dilakukan Amrin Hardi Hasibuan (28) warga Dusan I, Desa Pasar III, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu terhadap korban, A (25) ibu rumah tangga di Labuhanbatu itu terjadi pada Sabtu (06/11) lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K menerangkan, saat menjalankan aksinya, pelaku awalnya mengancam korban karena tertangkap mencuri berondolan sawit.
” Awalnya ketika korban tertangkap oleh oknum satpam saat mencari buah berondolan di blok II Perkebunan PT. Milano. Korban tertangkap mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok tiba-tiba korban dikejutkan dgn suara bentakan ” diam kau disitu ” korban ketakutan dan terdiam,”sampainya.
Selanjutnya oknum satpam itu mengancam korban, “Ayo-ayo kau kubawa ke kantor”.
Mendengar itu, korban ketakutan dan langsung berdiri dan Amrin Hasibuan mendekati korban lalu memegang pinggul serta meraba-raba buah dada korban.
Diperlakukan seperti itu, korban berontak. “Jangan gitu la Pak,” cegah korban. Namun ia malah dibentak. “Diam kau,” bentak Amrin.
Wanita muda itu pun menghindar dan berlari menjauhi pelaku, saat itu juga pelaku menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga korban tidak bisa melarikan diri.
Pelaku pun lanjut memeluk tubuh korban dengan erat hingga korban tak berdaya. Korban pun berteriak minta tolong.
“Tolong, tolong kak,” teriaknya.
Dengar teriakan korban, pelaku mengancam korban, “Jika kau melawan dan menjerit aku akan bawa ke kantor,” ancamnya.
Wanita muda itu pun diperkosa, ia dihabisi di area kebun sawit.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban. Namun korban masih sempat mengenali wajah pelaku. Kasus pemerkosaan itu pun bergulir jadi laporan di kantor polisi.
Berdasarkan kejadian tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di wilayah Rantauprapat pada Senin (20/12/2021) dan mengamankan barang bukti 1 (satu) potong kaos warna hitam, 1 (satu) potong celana pendek warna merah, 1 (satu) potong celana dalam abu-abu.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu, guna proses hukum selanjutnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,”ujar Kapolres. (***)
Discussion about this post