Polisi langsung meluncur ke Jalan Masjid, Dusun 2, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, di rumah anaknya, Bilmar Saragih.
Kedatangan polisi ke rumah Bilmar, membuat keluarga bertanya – tanya. Setelah dijelaskan polisi, mereka datang mau menangkap Rosmalinda, karena menjadi otak pelaku pembunuhan Jasiaman, keluarga pun terkejut dan tidak menyangka kejadian tersebut direncanakan oleh ibu mereka.
Setelah diinterogasi polisi, Rosmalinda pun mengakuinya. Dia membayar Hardi Sihaloho untuk menghilangkan nyawa suaminya itu.
Kapolres Binjai AKBP Donald P Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno mengatakan, Rosmalinda membayar Hardi untuk membunuh suaminya sebesar Rp 2 juta.
Dijelaskannya, sebelum membunuh suaminya, Rosmalinda menghubungi Hardi. Dia ditawarkan untuk membunuh suaminya. “Pelaku mau (membunuh), karena dibayar Rp 2 juta,” ujar Hendro.
Disebutkan mantan Kasat Reskrim Polres Madina itu, pelaku juga memukuli kepala korban pakai batu koral hingga tewas. “Setelah tewas, pelaku membuang mayat Jasiaman ke dalam parit, tepat di depan rumah pelaku. Usai itu, pelaku melarikan diri,” katanya.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan unit Pidum Sat Reskrim, mereka mendapati ada hubungan telepon yang dilakukan Rosmalinda dengan Hardi.
“Darisitu lah awalnya kita melakukan penyelidikan. Kemudian memeriksa para saksi, keluarga dan para tetangga,” jelas perwira yang pernah menjadi anggota Densus 88 Anti teror tersebut.
Sejauh ini, mereka masih memeriksa kedua pelaku secara intensif. Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni berupa batu koral berlumuran darah, sarung belati, pakaian yang diberi Rosmalinda kepada Hardi, pakaian korban dan handphone, yang digunakan pelaku.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku diprasangkakan melanggar Pasal 340 subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (Jufri)