Kepolisian Daerah (Polda ) Sumatera Utara menggelar konfrensi pers tentang pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan menggunakan senapan angin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Yo 170 ayat 2 Yo pada 55, 56 KUHPidana di Medan, Sumatera Utara.
Dalam konfrensi pers yang dihadiri Kabid Humas, Dirkrimum Polda Sumut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kapolsek Percut Sei Tuan itu dipaparkan keberhasilan Tim Gabungan Unit Jahtanras Sat reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Di mana, pada Hari Minggu 26 Desember 2021 , sekira Pukul 06.00 WIB lalu telah terjadi pembunuhan terhadap korban Alfiansyah Najid alias Tembong (21) warga Jalan Trunojoyo Dusun X, Desa Cinta Rakyat Kec. Percut Sei Tuan di Jalan Musyawarah F Desa Seantis Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang.
Kasus tersebut pun langsung ditangani oleh kepolisian dan iga orang pelaku diamankan, yakni; Medi Tri Anggara als Medi(21) warga Jalan Kali Serayu, Gang Pancasila Dusun 16, Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Sofyan Hanafi als Eok (26) warga Jalan Semar Dusun XV GG Arjuna, Desa Seantis dan M. Rasid alias Rasid (20) warga Jalan Kali Serayu Simpang Mangga Desa Saentis Kec Percut Sei Tuan.
Dalam konfrensi pers itu dipaparkan juga, pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2021 sekira pukul 06.00 WIB telah terjadi tawuran antar geng motor yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban meninggal dunia karena mengalami luka tembak pada bagian dada sebelah kiri.
Sementara para pelaku diamankan pada hari yang sama setelah personil unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mendapat informasi bahwasannya telah terjadi keributan antar geng motor. Lalu personil itu melaporkannya kepada Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan ST SIK, bahwasanya ada kejadian pembunuhan antar geng motor.
Dipimpin Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agustiawan ST SIK lalu petugas melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku pembunuhan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, team unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bersama masyarakat setempat berhasil mengamankan pelaku an. Sopyan Hanafi als Eok di tempat persembunyiannya.
Selanjutnya pada pukul 11.30 pelaku an M. Rasyid diamankan di seputaran Desa Seintis. Terakhir sekitar pukul 18.00 WIB, team unit Jahtanras Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin kanit pidum AKP Reza menerima tersangka Medi dari keluarga korban dan selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Percut Sei Tuan guna proses hukum.
Dipaparkan pula motif peristiwa itu, pelaku Medi (ketua gemot Neleng) tidak terima rumah orang tuanya diserang dengan cara melempari batu oleh kelompok komunitas 234 SC yang diketuai Alfiansyah Najid (ketua 234 SC) yang merupakan korban penembakan senapan angin. (***)
Discussion about this post