Tiga orang ditangkap atas kasus peredaran gelap narkoba dari Jalan Pelita Lk. II Kelurahan TB Kota IV, Keccamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Selasa(10/1) sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya dari belakang Pajak Suprapto.
Ketiga orang yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai yakni; THR (42) warga Jalan Pattimura, BM (52) Jalan Ros, dan SRG (42) warga Jalan Pelita, Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi,S.H menyampaikan, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I & Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan setelah mendapat informasi adanya seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu di dalam sebuah rumah di Pajak Suprapto.
“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di belakang Pajak Suprapto Jalan Pelita, Kota Tanjungbalai. Kemudian Personil Sat Resnarkoba berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati beberapa orang laki-laki dengan ciri2 yang telah diketahui an.TF alias BM sedang berada didalam rumah bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya an.M.THR, M.YF SRG,” terang Kasat
Diterangkan juga, selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Kepling Lk II dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,14 gram di bawah kasur tempat tidur TF alias BM, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong diatas meja kaca hias di dalam kamarnya.
Tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap M.THR dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,16 gram di kantong celana sebelah kanannya,lalu tim melakukan interogasi terhadap M.THR dan mendapatkan 9 (sembilan) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 88,65 gram yang disimpannya di dalam lemari kamar lalu tim melakukan penggeledahan badan terhadap M.YF SRG dan didapatkan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,92 gram.
“Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku TF alias BM mangakui narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial ‘BTK’ (belum tertangkap) dan dilakukan introgasi terhadap M.THR mengakui narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial HN (belum tertangkap).
Terhadap M.YF SRG juga dilakukan introgasi mengakui narkotika diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial DD (belum tertangkap). Ketiga pelaku TF alias BM, M.THR, M.YF SRG serta Barang Bukti disita dibawa kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan peroses lebih lanjut,”tandas Kasat.(*)
Discussion about this post