Tiga sekawan yakni diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Kota pada Senin (23/11/2020). Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan menyampaikan tiga orang pengguna narkoba yang diamankan yakni HJP (26) warga Jalan Gedung Arca Gang Sehat, AW (29) warga Jalan HM Joni Gang Istimewa dan MD (20) warga Jalan Bahagia tersebut ditangkap dari sebuah rumah kos-kosan di Jalan HM Joni Kelurahan, Pasar Merah Timur Limun, Kecamatan Medan Area.
Penangkapan ketiganya dilakukan atas penyelidikan bahwa di rumah kos tersebut sering dijadikan tempat menghisap sabu. Awalnya, polisi menangkap tersangka HJP dan AW pada Selasa (10/10/2020) pukul 20.20 WIB.
“Kedua tersangka HJP dan AW berhasil ditangkap saat hendak masuk ke dalam rumah kos di lokasi tersebut,”ujar Kapolsek.
Hasil penggeleledahan, polisi menemukan 1 bungkus klip kecil berisi sabu seberat 0,08 gram dari tangan HJP. Menjawab interogasi polisi, HJP mengaku baru saja membeli sabu tersebut bersama tersangka AW dan rencananya akan dihisap bertiga dengan MD.
Kata Kapolsek, sebelum ditangkap MD sedang menunggu kedua temannya itu di dalam kamar kos. Setelah penangkapan polisi langsung melakukan pemeriksaan ke kamar MD dan menemukan sebuah bong untuk alat hisap sabu.
“Sehingga ketiganya langsung diboyong ke Polsek Medan Kota untuk proses lebih lanjut. Saat ini ketiganya sudah ditahan,” pungkasnya.
Discussion about this post