Tiga orang pria yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Pematang Siantar, ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar dari lokasi berbeda. Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan menyampaikan, penangkapan pertama berawal di Jalan TVRI Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar pada Minggu (19/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari sana polisi menangkap Alfin Reynanda (24) warga Jalan TVRI, dari pria itu diamankan (satu) paket narkotika jenis ganja berat brutto 7,16 gram dan 1 (satu) unit Hp merk VIVO.
Pria itu diinterogasi polisi dan mengaku dapatkan narkoba yang ia kuasai dari dari M. Julham Efendi (31) warga Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari Pematang Siantar. Polisi kemudian memburu Julham.
Julham pun kemudian ditangkap pada Selasa (20/3) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB di rumahnya Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar. Ia digeledah, lalu ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Wiko, 2 (dua) paket narkotika jenis ganja berat brutto 77,46 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan uang sebesar Rp. 50.000,-
Julham Efendi mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari Yogi Arfiansyah (20) warga Jalan Teratai, dan Jalan Handayani Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematang Siantar.
Kemudian dilakukan pencarian, Yogi pun ditangkap sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Ia digeledah dan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO. Saat diintrogasi, ia mengakui ada menyerahkan ganja kepada Julham yang diperoleh dari “F”.
Discussion about this post