Di tengah orang dirudung duka dan kemalangan, masih saja yang tega melakukan tindakan kriminal. Tiga unit handphone(HP) milik keluarga Ronal Richard Haposan Sibuea (49) ASN yang tinggal di Desa Sukaramai, Kelurahan Pinang Sori, Kabupaten Tapteng disikat maling dari rumah duka. Tiga unit HP yang dicuri masing-masing milik Haposan, istri dan anaknya.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menyampaikan, pelaku pencurian telah diamankan polisi pada Kamis (14/1) malam sekitar pukul 22.00 WIB dari rumahnya di Dusun V Golkar, Kelurahan Mela I, Kabupaten Tapteng.
Lebih lanjut disampaikan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/10/20) silam dan dilaporkan Ronal Richard Haposan Sibuea pada Rabu (7/10 20) sekitar pukul 18.10 WIB ke Polres Sibolga.
Dalam laporannya, Ronald Richard Haposan Sibuea menyampaikan bahwa pada Sabtu (3/10 20) ketika melayat ke rumah duka di Jalan Sibolga- Tarurung, Kelurahan Ht Barangan, Sibolga, sekitar pukul 00.30 wib istri saksi meletakkan hp merk Redmi note 9 Pro di atas bufet, saksi pun meletakkan hp merk Oppo A9 2020 miliknya serta hp merk Redmi milik anaknya di tempat yang sama.
Namun pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, saksi bangun dan melihat hp tidak lagi berada di sana. Ia pun menanyakan kepada isterinya, apakah ada menyimpan HP dari atas bufet. Ternyata istrinya tidak ada menyimpan atau memindahkan HP mereka dari sana, fix hp mereka telah dicuri. Ia pun merugi sekitar Rp 9.000.000 (sembilan juta) rupiah.
Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP D Harahap,SH memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidik dan olah TKP.
Berdasarkan penyelidikan polisi, lalu pada Kamis (14/1) sekitar 22.00 WIB polisi mengamankan pelaku, JPPM alias J alias M (33) warga Dusun V Golkar, Kelurahan Mela I, Kabupaten Tapteng.
Pengakuan tersangka pada polisi, aksi pencurian itu berawal pada Jum’at 2 Oktober 2020 pukul 21.30 WIB, tersangka minum di sebuah warung yang tidak jauh dari lokasi kemalangan.
Lalu pada Sabtu 3 Oktober 2020, dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, ia hendak pulang dan melintas dari lokasi kemalangan. Di sana ia melihat pintu rumah duka dalam keadaan terbuka.
Pria yang sudah dia kali ditahan atas kasus pencurian itu pun berjalan menuju rumah duka dan melihat ada orang yang tidur di dekat mayat. Sementara itu tak jauh dari pintu rumah ia melihat ada HP diletakkan di atas bufet.
Perlahan duda anak satu yang telah bercerai sejak tahun 2010 itu berjalan masuk ke rumah itu dan mengambil tiga unit HP dari sana.
Segera HP itu ia masukkan ke dalam tas kecil yang biasa dibawa-bawanya. HP sudah berpindah tempat ke tasnya, tersangka berlalu pergi dan pulang ke rumahnya.
Setiba di rumah, ia pun memainkan HP Redmi Note 9 Pro warna Tropical Green dan Redmi Note 4 warna hitam yang dicurinya. Namun tak bisa, sebab HP dalam keadaan terkunci dan ia tak tahu password nya. Kemudian ia membawa HP merk Oppo A9 2020 warna hijau laut ke counter untuk membuka pola dari HP tersebut.
Sebelumnya ia pernah dihukum sebanyak 2 kali, pertama tahun 2012, dihukum selama 8 bulan atas kasus pencurian dan kedua tahun 2015, juga atas kasus pencurian dan dihukum selama 1 tahun 10 bulan di Lapas Tukka.
Tersangka diamankan beserta barang bukti tiga unit HP yang didapat dari rumahnya. Kini ia ditahan di RTP Polres Sibolga, atas dugaan telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e Subs pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.