Pasangan suami istri (pasutri) SNMT dan SAH menjadi korban perampokan. Toko grosir milik mereka di Jalan Padangsidimpuan Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dirampok tujuh pria. Salah seorang pelaku menggunakan hasil rampokan yang dibagi untuk membiayai nikah siri-nya.
Dua dari tujuh pelaku sudah diamankan Polres Tapteng. Sedangkan lima lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus tersebut dipaparkan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH saat konferensi pers, Kamis (23/7/2020). Diterangkan Nicolas, perampokan terjadi Senin (29/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Tidak kurang dari seminggu, katanya, pihaknya telah mengungkap dan menangkap tersangka.
“Tersangka tujuh orang. Itu sesuai pengakuan dua tersangka yang sudah kita amankan. Sedangkan lima orang lagi masih DPO,” terangnya.
Kedua tersangka, katanya, berinisial AMP alias P alias A dan ES alias U. Keduanya diamankan dari rumah mereka. Sementara lima tersangka yang DPO merupakan warga luar daerah.
Disebutkan, sebelum beraksi, para pelaku merancangnya di salah satu rumah. Setelah perencanaan dianggap matang, mereka beraksi dini hari.
Mereka masuk dari arah belakang rumah dengan memanjat tembok. Lalu menyekap dan melakban mulut pemilik toko grosir, SNMT yang saat itu tertidur di depan televisi ruang tamu.
Selanjutnya, pelaku membuka pintu depan yang saat itu kuncinya masih melekat di lubang kunci. Sementara itu, salah seorang pelaku yang DPO sempat memutar arah CCTV agar aksi mereka tidak terekam.
Pelaku lainnya ada yang masuk ke kamar tidur. Di kamar itu, istri SNMT, yakni SAH sedang tidur bersama dua anaknya yang masih kecil.
SAH diikat dan diancam senjata tajam. Kemudian SAH ditelungkupkan dan mulutnya dilakban. Salah seorang pelaku juga sempat menggendong anak SAH yang menangis agar tenang.
Aksi perampokan berlangsung cepat. Dua pelaku mengawasi dua korban. Sedangkan yang lain menggasak uang tunai Rp80 juta, perhiasan, dan beberapa pak rokok. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp180 juta. Rokok yang diambil, dimasukkan ke karung dan dipikul pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo menambahkan, dua pelaku yang diamankan mengaku menerima bagian dari hasil rampokan masing-masing Rp6 juta. Salah seorang di antaranya, U sementara dari pengakuan dua pelaku yang berhasil diamankan, keduanya mendapat bagian senilai Rp 6 juta.
Salah seorang tersangka ES alias U mengaku menggunakan uang terswbut untuk biaya nikah siri.
Masih kata Sisworo, pihaknya membentuk tim untuk memburu lima pelaku lainnya. Kelimanya, sambung dia, sudah profesional.
“Kita perintahkan anggota supaya melakukan tindakan keras dan terukur. Kita berharap dukungan semua pihak. Doakan kami dapat mengejar para DPO ini,” tuturnya.
Sementara itu, barang bukti yang sudah disita antara lain sebuah kotak handphone, sepotong kain, 1 gulungan tali plastik, 1 lakban, seutas tali, dan seutas tali tambang.
Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 subsider Pasal 365 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, denga ancaman maksimal 12 tahun penjara.