Berita Siantar News Corner
Senin, September 8, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Toko Dirampok, Pasutri Diikat dan Dilakban, Seorang Pelaku Gunakan Hasil Rampokan untuk Nikah Siri

Toko Dirampok, Pasutri Diikat dan Dilakban, Seorang Pelaku Gunakan Hasil Rampokan untuk Nikah Siri

Editor: NEWSCORNER.ID
23 Juli 2020 | 08:11 WIB
in HUKUM

 

Pasangan suami istri (pasutri) SNMT dan SAH menjadi korban perampokan. Toko grosir milik mereka di Jalan Padangsidimpuan Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dirampok tujuh pria. Salah seorang pelaku menggunakan hasil rampokan yang dibagi untuk membiayai nikah siri-nya.

Dua dari tujuh pelaku sudah diamankan Polres Tapteng. Sedangkan lima lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus tersebut dipaparkan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH saat konferensi pers, Kamis (23/7/2020). Diterangkan Nicolas, perampokan terjadi Senin (29/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Tidak kurang dari seminggu, katanya, pihaknya telah mengungkap dan menangkap tersangka.

“Tersangka tujuh orang. Itu sesuai pengakuan dua tersangka yang sudah kita amankan. Sedangkan lima orang lagi masih DPO,” terangnya.

Kedua tersangka, katanya, berinisial AMP alias P alias A dan ES alias U. Keduanya diamankan dari rumah mereka. Sementara lima tersangka yang DPO merupakan warga luar daerah.

Toko Dirampok, Pasutri Diikat dan Dilakban, Seorang Pelaku Gunakan Hasil Rampokan untuk Nikah Siri

Disebutkan, sebelum beraksi, para pelaku merancangnya di salah satu rumah. Setelah perencanaan dianggap matang, mereka beraksi dini hari.

Mereka masuk dari arah belakang rumah dengan memanjat tembok. Lalu menyekap dan melakban mulut pemilik toko grosir, SNMT yang saat itu tertidur di depan televisi ruang tamu.

Selanjutnya, pelaku membuka pintu depan yang saat itu kuncinya masih melekat di lubang kunci. Sementara itu, salah seorang pelaku yang DPO sempat memutar arah CCTV agar aksi mereka tidak terekam.

Pelaku lainnya ada yang masuk ke kamar tidur. Di kamar itu, istri SNMT, yakni SAH sedang tidur bersama dua anaknya yang masih kecil.

SAH diikat dan diancam senjata tajam. Kemudian SAH ditelungkupkan dan mulutnya dilakban. Salah seorang pelaku juga sempat menggendong anak SAH yang menangis agar tenang.

Aksi perampokan berlangsung cepat. Dua pelaku mengawasi dua korban. Sedangkan yang lain menggasak uang tunai Rp80 juta, perhiasan, dan beberapa pak rokok. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp180 juta. Rokok yang diambil, dimasukkan ke karung dan dipikul pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo menambahkan, dua pelaku yang diamankan mengaku menerima bagian dari hasil rampokan masing-masing Rp6 juta. Salah seorang di antaranya, U sementara dari pengakuan dua pelaku yang berhasil diamankan, keduanya mendapat bagian senilai Rp 6 juta.

Salah seorang tersangka ES alias U mengaku menggunakan uang terswbut untuk biaya nikah siri.

Masih kata Sisworo, pihaknya membentuk tim untuk memburu lima pelaku lainnya. Kelimanya, sambung dia, sudah profesional.

“Kita perintahkan anggota supaya melakukan tindakan keras dan terukur. Kita berharap dukungan semua pihak. Doakan kami dapat mengejar para DPO ini,” tuturnya.

Sementara itu, barang bukti yang sudah disita antara lain sebuah kotak handphone, sepotong kain, 1 gulungan tali plastik, 1 lakban, seutas tali, dan seutas tali tambang.

Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 subsider Pasal 365 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, denga ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tags: AKBP Juliani PrihartiniAKBP Nicolas Dedy ArifiantoBerita PadangsidimpuanBerita PolisiBerita SibolgaBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita SumutKabupaten Tapanuli TengahKapolres PadangsidimpuanKapolres TaptengPasutri Diikat dan DilakbanPolda Sumatera Utarapolres taptengToko Dirampok
Share98Tweet62SendShare
Please login to join discussion

Berita Terbaru

NEWS

Hoaks, Miscaption, Deepfake, dan Sesat Pikir Pelajaran Berharga Kerusuhan Agustus

7 September 2025 | 12:32 WIB
NEWS

Wali Kota Pematangsiantar Serahkan SK Pengangkatan 14 PPPK Formasi 2024

6 September 2025 | 23:06 WIB
NEWS

Bhabinkamtibmas Polres Sibolga Berhasil Fasilitasi Problem Solving Antar Warga di Polsubsektor Sibolga Kota

6 September 2025 | 22:38 WIB
NEWS

Personel Polres Sibolga Gelar Apel Siaga Mako, Pastikan Kamtibmas Kondusif di Hari Libur

6 September 2025 | 22:15 WIB
NEWS

Polsek Sibolga Sambas Gagalkan Tawuran Remaja, Amankan Sajam dan 3 Pelajar

6 September 2025 | 22:11 WIB
NEWS

Kapolres Batu Bara Terima Apresiasi dari KORPUS API Sumut Atas Upaya Ciptakan Suasana Teduh

6 September 2025 | 22:08 WIB
NEWS

Sinergitas TNI-Polri Kian Kokoh, Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD

6 September 2025 | 22:04 WIB
NEWS

Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Mobile, Antisipasi Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular

6 September 2025 | 21:46 WIB
NEWS

Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar “Polantas Menyapa”, Edukasi Pengendara Sambut Hari Jadi Lalu Lintas ke-70

6 September 2025 | 20:46 WIB
NEWS

Wakil Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Pelantikan 595 Bintara TNI AD di Rindam I/BB

6 September 2025 | 17:52 WIB
NEWS

Satlantas Polres Sibolga Gelar Strong Point Pagi & Patroli “Polisi Oi Dusanak”, Wujudkan Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas

6 September 2025 | 13:15 WIB
NEWS

Bantu Warga di Jalan Raya, Personel Polres Sibolga Gelar Strong Point Pagi untuk Atur Lalu Lintas

6 September 2025 | 11:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba