Aksi cabul yang dilakukan oleh Usman Manurung (38) warga Tanjungbalai, Sumatera Utara terhadap seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar Seekolah Menengah Pertama (SMP) mengantarkannya ke balik jeruji besi Polres Tanjungbalai.
Pria itu ditangkap pada Senin (19/7) pukul 11:45 WIB Jalan Pasar Baru Tanjungbalai oleh Team II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak. (ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun, Paling Lama 15 Tahun).
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menerangkan kepada Newscorner.id bahwa aksi pelaku diketahui terjadi pada hari Rabu, 24 Maret 2021 sekitar pukul 22:00 WIB di rumah pelaku, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Lebih lanjut dipaparkan, peristiwa cabul yang dialami oleh XXX, remaja berusia 14 Tahun itu diketahui oleh orang tuanya setelah dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian itu.
Orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungbalai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai tanggal 26 Maret 2021.
Di kantor polisi, terungkap bahwa aksi pelaku telah tiga kali berlangsung sejak Bulan Maret 2021 lalu. Di mana pelaku memanggil korban ke rumahnya lalu mencabulinya, setiap kali pelaku selesai melancarkan aksinya, ia memberi korban uang senilai Rp 5000.
Discussion about this post