Dengan modus meminjam, Vebrianto Simanjuntak (29) dan Andika Bayu (27) merampas lalu melarikan Hp dan uang milik Betran Roy Sirait (15). Hal itu terjadi di Lapangan Merdeka (Taman Bunga) Pematangsiantar, Jumat (2/7) siang.
Informasi dihimpun, siang itu sekitar pukul 14.00 WIB, korban yang merupakan warga Huta III, Nagori Parundalian, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, bersama dua temannya bermain-main di Lapangan Merdeka. Kedua temannya yakni Surya Akbar (16) dan Riski Prasetyo (16).
Tetiba, dua pelaku, Vebrianto dan Andika mendatangi korban yang merupakan siswa SMA. Lalu, Andika, warga
Lorong 20, Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, mendatangi korban. Lalu Andika meminjam Hp OPPO 12 warga biru milik korban. Katanya, ia hendak menelepon temannya.
Namun, karena tidak saling mengenal, korban sempat menolak meminjamkan Hp-nya. Hanya saja kedua pelaku langsung merampas Hp tersebut.
Tak hanya itu, Andika dan temannya, Vebrianto juga mengambil paksa uang Rp80 ribu dari kantung celana korban. Selanjutnya kedua pelaku kabur.
Korban pun melapor ke Polres Pematangsiantar. Ia juga menghubungi ayahnya, Nimrot Sirait yang kemudian sehingga langsung datang ke Polres Pematangsiantar.
Sekitar dua jam kemudian, personel Sat Reskrim meringkus kedua pelaku plus barang bukti 1 unit Hp OPPO 12 warna biru milik korban.
Vebrianto yang merupakan warga Aek Natolu Jaya Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, ditangkap dari tempat kosnya, di Jalan Diponegoro Gang Kopral Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar. Sedangkan Andika ditangkap ketika sedang berada di Lapangan H Adam Malik.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto SH MH yang dihubungi Senin (5/7) malam membenarkan penangkapan kedua pelaku.
“Mereka sudah kita tahan. Kedua pelaku kita ancam dengan Pasal 378 subsidee Pasal 372 KUHPidana,” katanya.
Discussion about this post