
Video seorang pria melakukan pengancaman mengunakan senjata api (senpi) terhadap karyawan di atas jalan raya tepatnya di area perusahan PT. IWIP Kecamatan Weda Tengah pada Senin (6/3/2023) beredar viral.
Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri, S.H, S.I.K menyampaikan, kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senpi yang terjadi pada hari Senin (6/3) sekitar pukul 16.10 WIT di Jalan raya arah dari perusahaan PT. IWIP menuju Desa Lelilef Kecamatan Weda Tengah tersebut telah ditangani polisi.
Dijelaskan, pelaku menggunakan senpi pistol jenis airsoftgun. Peristiwa itu dilaporkan korban Lutfi Saleh atas perkara tindak pidana pengancaman dengan menggunakan pistol jenis airsoftgun yang dilakukan oleh diduga pelaku AO alias ARI,”
Kapolres juga menerangkan, kasus itu ditengarai selisih paham pelaku dengan salah seorang karyawan perusahaan PT. IWIP.
“Diduga pelaku melihat di tempat kejadian sudah banyak orang karyawan perusahaan yang berkumpul sehingga melakukan pembelaan diri dengan cara mengeluarkan sebuah pistol jenis airsoftgun mengarahkan ke arah karyawan agar tidak mendekat dan tidak melakukan hal – hal yang berlebihan dan sebagai bentuk upaya menggertak,”terangnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa pelaku adalah salah satu mantan Anggota TNI yang sudah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) alias pecat dari kesatuannya pada tahun 2021.
Terjadap pelaku, polisi sudah mengambil tindakan humum yang mengaci pada UU darurat tentang senjata api.

Discussion about this post