Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba, Sumatera Utara (Sumut) memberikan penjelasan terkait adanya seorang pria yang disebut dalam kondisi positif virus Corona dianiaya warga kampung. Pemkab mengatakan pria itu bukan dianiaya, namun diamankan karena lari saat menjalani isolasi mandiri (Isoman).
“Bukan untuk kekerasan, hanya mengamankan. Saya lihat masyarakat desa juga sangat peduli dengan pak Selamat Sianipar ini,” kata Bupati Toba, Poltak Sitorus, Sabtu 24/7/2021).
Poltak mengatakan hal itu setelah pihaknya sudah menemui pihak keluarga dari Selamat untuk mendapatkan informasi terkait hal ini. Poltak mengatakan pemerintah Kabupaten Toba telah membawa Selamat ke RSUD untuk menjalani perawatan.
“Beliau sudah kita posisikan di RSUD Porsea,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Pardomuan, Toba, Timbang Sianipar, mengatakan pihaknya melakukan isolasi mandiri kepada korban bernama Selamat Sianipar di lokasi yang sudah disetujui oleh pihak keluarga. Kebutuhan Selamat saat isolasi juga sudah dipenuhi oleh pemerintah Desa.
“Beras 1 karung, telur 1 papan, dencis 2 kaleng, garam, minyak goreng, sabun mandi, sudah kami siapkan untuk saudara Selamat Sianipar,” ucap Kades Pardomuan.
Meski sudah ditempatkan di lokasi yang jauh dari rumahnya, Selamat disebut kembali pulang ke rumahnya. Pihak Desa yang mengetahui hal itu kemudian mendatangi loakasi rumah Selamat.
“Kembali ke rumah orang tuanya lagi, jadi saya langsung terjun ke rumah saudara Selamat Sianipar,” jelasnsya.
Istri dari Selamat, Risma Sitorus, juga mengakui suaminya lari saat menjalani isolasi mandiri. Dia mengaku suaminya diamankan warga karena dirinya beserta anaknya sudah lari terlebih dahulu saat hendak dipeluk oleh Selamat.
“Anak ku mau dipeluk, ‘nggak mau pak’. Lari kami. Jadi warga yang ngapakan nya, kami udah lari ke bawah,” tutur Risma.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang datang ke lokasi juga mengatakan peristiwa ini terjadi hanya karena warga ingin mengamankan Selamat yang lari saat isoman. Warga tersebut mengamankan Selamat yang terus menerus mengejar ingin memeluk warga.
“Itu dilakukan warga sebagai tindakan mengamankan karena yang bersangkutan teriak-teriak bahwa tidak ada COVID. Yang bersangkutan keluar rumah sambil meludahi orang yang berpapasan dengan dia dan memeluk orang. Setelah diamankan, yang bersangkutan juga langsung dibawa ke RS di Silaen, namun sudah 2 kali lari dari RS,” tutur Hadi.
Hadi mengatakan pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada keluarga dan warga kampung atas peristiwa itu.
“Warga yang ikut mengamankan saat itu juga sudah diambil keterangan untuk klarifikasi kejadian video yang viral tersebut.,” jelasnya. Demikian dilansir Polda Sumut lewat Laman FB nya.
Informasi dihimpun, peristiwa tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dengan nomor LP /B/270/VII/2021/SPKT/PolresToba/Polda Sumut.
View this post on Instagram
Sebelumnya video tersebut viral setelah diunggah oleh pemilik akun instagram jhosua-lubis, berikut unggahannya;
“Perkenalkan saya Jhosua Lubis. Bertempat tinggal di Depok, Jawa Barat.
Ini Tulang (Om) saya.
Nama : Salamat Sianipar
Umur : ≥ 45 Tahun
Alamat : Desa sianipar bulu silape kecamatan silaen. Tobasa. Sumatera Utara
Beginilah Kronologis Kejadian nya. Tanggal 22 Juli 2021.
Awalnya Tulang saya terkena Covid-19 , Dokter menyuruh isolasi mandiri. Tetapi Masyarakat tidak terima , akhirnya dia dijauhkan dari kampung bulu silape. Dia kembali lagi kerumahnya tetapi masyarakat tidak terima. Malah masyarakat mengikat & memukuli dia. Seperti hewan & tidak ada rasa manusiawi.
Kami dari pihak keluarga tidak menerima & ini tidak manusiawi lagi.
Perlu adanya edukasi dari pemerintah untuk masyarakat tentang Covid-19.
“Kejahatan kemanusiaan ini diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Hukum Indonesia juga tegas melarang penyiksaan. Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan hak untuk bebas dari penyiksaana dalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari penyiksaan juga tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Kami berharap Keadilan Ditegakkan Setegak-tegaknya Kepada Presiden & Wakil Presiden , Pemerintah & Aparatur Negara untuk menindaklanjuti Kejadian ini.“Tulisnya.
Discussion about this post