Aksi penjambretan HP milik seorang penyandang disabilitas beredar viral beberapa waktu lalu. Tim Gabungan Polres Bogor dan Polsek Jonggol yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan satu dari empat tersangka.
Dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H pada Selasa (13/4) dipaparkan, perampasan Handphone penyandang disabilitas yang viral itu terjadi pada Jumat 19 Maret 2021 lalu tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Di mana korban Tedi alias jojo (24) yang diketahui merupakan penyandang disabilitas yang sedang duduk di depan warung sambil memainkan handphone, lalu ia didatangi oleh 4 orang yang tidak dikenal menggunakan sepedamotor. Ia pun langsung diancam dengan menggunakan celurit, pelaku pun melakukan perampasan terhadap 2 buah HP milik korban Tedi alias Jojo.
Dari penyelidikan yang dilakukan Polres Bogor dan Polsek Jonggol tersebut di peroleh informasi bahwa salah satu Handphone Oppo A5S berwarna hitam milik korban Tedi alias Jojo berada di sebuah counter handphone di wilayah cipayung Jakarta Timur, di mana Handphone tersebut dibeli dari 2 orang laki-laki yang tidak ia kenal dengan mengendarai sepedah motor.
Hasil informasi dan pengembangan yang dilakukan Tim gabungan Polres Bogor dan Polsek Jonggol tersebutlah berhasil diamankan. Tersangka berinisial MR berikut barang bukti 1 buah handphone merk Oppo A5S, 1 Unit sepeda motor honda beat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, 2 buah box handphone dan 1 buah helm. Sementara itu terhadap 3 tersangka lainnya hingga saat masih dalam tahap pengejaran.
Diketahui para pelaku tersebut dalam melakukan aksinya selalu berkelompok dengan menyasar tempat-tempat sepi. Sementara itu para pelaku tersebut melakukan aksinya sebanyak 4 TKP yaitu 3 di daerah Gunung Putri, 1 lainnya di daerah Jonggol.
Sementara itu dari keterangan yang didapat dari tersangka tersebut bahwa komplotan mereka juga telah melakukan tindakan serupa yang sempat viral di tahun 2019 yaitu perampasan yang dilakukan di sebuah rumah makan di daerah gunung putri. Untuk itu kita akan lakukan pendalaman terhadap tersangka-tersangka lainnya dalam mengungkap beberapa kejadian yang berada di Polres Bogor ini.
Atas perbuatannya tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP yaitu dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Discussion about this post