“Saya pesankan kepada personel yang ada di wilayah agar turut berpartisipasi aktif dan tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mensukseskan pelayanan KB pada masyarakat yang ada di wilayah kota Pematang Siantar,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menerangkan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga serta dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga, bahwa Keluarga Berencana merupakan usaha untuk mengukur jumlah anak dan jarak kelahiran anak yang diinginkan.
“Maka dari itu, pemerintah mencanangkan program atau cara untuk mencegah atau menunda kehamilan. Hal tersebut dilakukan sebagai modal dasar dan faktor dominan pembangunan, sehingga perlu dilakukan upaya untuk mewujudkan penduduk berkualitas,” kata Wali Kota Susanti.
Sedangkan tujuan penting dilaksanakannya program Keluarga Berencana, di antaranya membentuk keluarga kecil sejahtera; mencanangkan keluarga kecil dengan cukup 2 anak, mencegah terjadinya pernikahan usia dini; menekan angka kematian ibu dan bayi akibat hamil di usia yang terlalu muda atau terlalu tua, atau akibat sistem reproduksi; serta menekan jumlah penduduk serta menyeimbangkan jumlah kebutuhan sesuai dengan jumlah penduduk di Indonesia.
Discussion about this post