Walikota Pematangsiantar diminta untuk memberikan perhatian pada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Horas Jaya, dan PD Pembangunan Daerah dan Aneka Usaha(PD PAUS). Permintaan ini disampaikan fraksi Nurani Keadilan.
Permintaan tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar Rabu(13/9) di Ruang Harungguan DPRD, Jalan H Adam Malik, Pematangsiantar dalam menanggapi nota pengantar keuangan PAPBD tahun 2017, yang dibacakan Walikota pada Selasa (12/9) di tempat yang sama.
Kennedy Parapat yang diberikan tugas membacakan pandangan umum fraksinya di hadapan walikota, mengatakan pada nota pengantar keuangan walikota, dikatan PD Pasar Horas Jaya dan PD Paus belum memberikan sumbangan pada PAD.
Maka atas hal tersebut Fraksi Nurani Keadilan berpandangan sama dengan Walikota. PD Paus dan PD Pasar Horas Jaya semenjak dibentuk hingga saat in belum memberikan kontribusi dalam bentuk pendapatan. Meskipun kedua PD diberikan wewenang mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan dari Pemko
“PD PAUS dan PD pasar Horas Jaya belum memberikan kontribusi dalam bentuk pendapatan, atas pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,“ucap Kennedy. .
Ditambahkannya bahwa fraksinya menyarankan kepada walikota untuk memberikan perhatiaan yang lebih serius kepada kedua perusahaan tersebut.sehingga tujuan dibentuk perusahaan daerah dapat terwujud. (Sabar)