Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar pada Rapat Paripurna VIII DPRD Kota Pematangsiantar tahun 2020, di Ruang Sidang Harungguan gedung DPRD, Senin (19/10/2020). Salah satu Ranperda yang disampaikan tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Mangatas Marulitua Silalahi SE dan Ronald Darwin Tampubolon SH, serta dihadiri para anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris Dewan (Sekwan), dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hefriansyah dalam sambutannya mengatakan dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah membuat peraturan daerah (perda) sebagai dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah sesuai kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan daerah. Kewenangan menetapkan perda telah diatur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), yakni perda yang dibuat oleh daerah hanya berlaku dalam batas-batas yurisdiksi Pemerintah Kota Pematangsiantar. Walaupun demikian, perda yang ditetapkan oleh daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya sesuai hirarki peraturan perundang-undangan.
Ranperda yang disampaikan yakni Ranperda tentang Ketertiban Umum, Ranperda tentang Perumda Tirta Uli, dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Diterangkan Hefriansyah, di Kota Pematangsiantar, pengaturan mengenai penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum harus diarahkan guna pencapaian kondisi yang kondusif bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat. Perda ini diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban di masyarakat.
Penyelenggaraan ketertiban umum dalam ranperda ini, meliputi tertib jalan, penggunaan jalan, dan angkutan umum; tertib perparkiran; tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum; tertib sungai, saluran air, dan kolam; tertib lingkungan; tertib tempat dan usaha tertentu; tertib bangunan; tertib sosial, tertib kesehatan; tertib tempat hiburan dan keramaian serta hari-hari besar keagamaan; tertib peran serta masyarakat; dan tertib aset milik daerah.
Disebutkan, pengaturan ketertiban umum ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan memelihara ketertiban umum guna menjalankan kegiatan usaha atau aktivitasnya. Dalam ranperda inI, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum merupakan tanggung jawab walikota yang dilaksanakan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang ketertiban umum, yaitu Satuan Polisi Pamong Praja. Pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam Perda tentang Ketertiban Umum ini dapat dikenakan sanksi administratif dan ketentuan pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.
Untuk Ranperda tentang Perumda Tirta Uli, materinya terdiri atas pendirian dan kedudukan, tujuan dan kegiatan usaha, modal Perumda, organ Perumda, pegawai, satuan pengawas intern, tahun buku, rencana kerja bisnis dan anggaran perusahaan, pelaporan, penetapan dan penggunaan laba, pembinaan dan pengawasan, penyelenggaraan pelayanan air minum, hak dan kewajiban pelanggan, larangan, sanksi administrasi, sanksi pidana, tarif air minum, asosiasi dan kerjasama, serta pembubaran Perumda Tirta Uli.
Dengan perubahan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perumda diharapkan dapat lebih memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, mewujudkan etos kerja tinggi, efisien, memiliki orientasi pasar, memiliki reputasi dan profesionalisme yang tinggi, serta mampu menghasilkan laba dan/atau keuntungan dengan tata kelola perusahaan yang baik.
Kemudian Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mencoba mempertegas peran dan fungsi dari pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terkait pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, pengaturan tentang pengelolaan keuangan daerah, yaitu . susunan fungsi, kedudukan, dan kewenangan adalah menjadi penting untuk menjawab tantangan ke depan dalam mendorong pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Selanjutnya, mengenai ruang lingkup materi pada dasarnya mencakup pokok-pokok materi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang merupakan materi muatan dalam perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Secara umum, dampak positif yang dapat terjadi dengan adanya perda mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah adalah terciptanya ketertiban dalam administrasi keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah daerah untuk menertibkan administrasi keuangan daerah. Dampak positif berikutnya, adanya perencanaan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Program pembangunan daerah akan lebih terarah dengan perencanaan keuangan yang matang. Dalam pelaksanaannya, akan lebih transparan dengan hadirnya peraturan daerah,” terangnya.
Dilanjutkannya, aparat pemerintah daerah akan mendapatkan dampak positif dari perda tersebut, yaitu akan mendapatkan pembinaan dalam merencanakan, melaksanakan dan membuat laporan terkait pengelolaan keuangan daerah. Hal ini tentunya akan meningkatkan sumber daya manusia aparat daerah dalam hal pengelolaan keuangan.
“Secara tidak langsung masyarakat daerah juga akan mendapatkan dampak positif dari peraturan daerah ini, yaitu dengan pengelolaan keuangan yang baik akan memberikan dampak pada pembangunan daerah yang akan dirasakan masyarakat. Program pembangunan daerah akan lebih fokus untuk kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.
Masih kata Hefriansyah, pihaknya sadar dalam menyusun/membuat suatu perda tidaklah mudah, tetapi diperlukan pemahaman yang komprehensif.
“Harapan kami, kiranya pada pembicaraan selanjutnya ketiga rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas dengan lancar dan mendapat persetujuan dari rapat paripurna dewan yang terhormat ini,” sebutnya. (*)