Lima kali sukses mencuri sepedamotor di kawasan pusat Kota Pematangsiantar, akhirnya Fijai Hanafi (33) ditangkap polisi, Sabtu (6/6/2020). Bahkan ia dihadiahi timah panas karena mencoba melawan polisi. Ternyata, sepedamotor hasil kejahatannya dijual kepada Wandra Gultom (43).
Disampaikan Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi, salah satu aksi keduanya dilakukan di Jalan Jogjakarta, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 06.30 WIB. Korbannya, Diana (30) warga Jalan Thamrin No 43 Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat.
Pagi itu, sekitar pukul 06.00 WIB, Shin Sin Tjong mengantarkan sarapan pagi kepada Diana di Jalan Jogjakarta. Pria itu mengendarai sepedamotor Honda Supra X 125 dengan nomor polisi BK 6261 TX milik Diana.
Shin Sin Tjong memarkirkan sepedamotor tersebut di belakang rumah Diana. Sekitar 30 menit kemudian, Shin Sin Tjong keluar dari rumah. Namun ia tidak menemukan lagi sepedamotor yang sebelumnya diparkirkannya.
Ia mengaku sempat melihat ada seseorang mengendarai sepedamotor tersebut, melaju ke arah Jalan Sutomo Pematangsiantar. Saat itu ia berusaha mengejar, namun tidak berhasil.
Setelah kejadian tersebut, Diana yang merupakan pemilik sepedamotor melapor ke Polres Pematangsiantar.
Lebih dari sebulan kemudian, tepatnya Sabtu (6/6/2020) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar menerima informasi yang menyebutkan ada seorang pria mengendarai sepedamotor tersebut, melaju menuju Jalan Serdang, Kecamatan Siantar Barat. Polisi segera menuju lokasi dan mengamankan pria yang kemudian diketahui bernama Fijai Hanafi, warga Jalan Melanthon Siregar Ujung, Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun.
Kepada polisi, Fijai mengaku sudah lima kali mencuri sepadamotor, terhitung sejak Desember 2019. Wilayah aksinya, di kawasan pusat Kota Pematangsiantar. Aksi pertama, Desember 2019 di Jalan Ciptomangunkusumo. Ia mengambil sepedamotor Honda Beat merah. Kedua, di Jalan Merdeka, mengambil sepedamotor Yamaha Vixion milik Chandra Iwan.
Selanjutnya, di Jalan Sutomo, sepedamotor Honda Supra X 125 milik Arianto. Aksi keempat, di Jalan Jogjakarta, atas nama korban Diana. Terakhir, di dekat Warung Mie Panjang Jalan Ciptomangunkusumo, yaitu Honda Supra X hitam.
Masih kepada polisi, Fijai mengaku sepedamotor hasil kejahatannya dijual ke Tanah Jawa Kabupaten Simalungun. Polisi pun bergerak menuju lokasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Nur Istiono SIK MH. Akhirnya polisi mengamankan Wandra Gultom, warga Dusun 6 Batangio, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Saat polisi masih melakukan pengembangan lanjutan, Fijai Hanafi mencoba melawan petugas. Sehingga salah seorang anggota Opsnal mengalami luka di jempol kaki kiri. Alhasil polisi terpaksa menembak kaki kanan Fijai.
Untuk sementara Fijai dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut dan barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar.
Discussion about this post