Bagi warga Kabupaten Simalungun yang belum mendapat bantuan baik dari pusat, provinsi maupun pemkab agar segera melapor ke perangkat desa maupun kecamatan di mana ia berdomisili. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora.
“Untuk itu, bila ada yang belum menerima bantuan baik itu bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Desa melalui dana desa agar melaporkan diri ke perangkat desa dan kecamatan setempat. Kita ingin dan berupaya semua warga terdampak mendapat bantuan,” katanya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora menegaskan komitmen Pemkab melalui satuan Gugus Tugas membantu warga yang terdampak COVID-19, saat ini sudah disalurkan total 16 kecamatan, dan 16 lagi secara bertahap disalurkan.
Dia juga meminta kemakluman elemen masyarakat dan warga bila penyaluran terkesan lamban atau terlambat, karena melakukan verifikasi data penerima, supaya tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
Sementara itu, Kadis Sosial Mudahalam Purba menjelaskan, bantuan pangan tersebut disalurkan untuk masyarakat non DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Satu paket senilai Rp 300.000 berisikan beras, susu kaleng, mie instan, ikan kaleng dan bandrek.