Salah satu unit rumah di Jalan Tuan Rondahaim Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, selama ini menjadi sarang sabu-sabu. Rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.
Oleh personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, rumah tersebut digerebek, Sabtu (15/1) sekitar pukul 10.30 WIB. Penggerebekan dilakukan setelah sebelumnya personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di Jalan Tuan Rondahaim Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir.
Di lokasi, petugas langsung masuk ke rumah yang dicurigai. Kebetulan pintunya terbuka. Di dalam rumah, ada seorang pria sedang duduk di ruang tamu. Pria yang kemudian diketahui bernama Raja (47) itu langsung diamankan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 paket sabu-sabu seberat 1,50 gram, uang tunai Rp50 ribu, 1 unit handphone Nokia, sebuah mancis, dan sebuah bong lengkap dengan sedotannya.
Kata Raja, sabu-sabu tersebut miliknya yang dibelinya dari A, warga Medan. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Discussion about this post