Berita Siantar News Corner
Minggu, Oktober 5, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Tragis, Usai Minum Tuak Suling, Pria Ini Tikami Istri dan Bayi Kandungnya Hingga Tewas

Tragis, Usai Minum Tuak Suling, Pria Ini Tikami Istri dan Bayi Kandungnya Hingga Tewas

Editor: NEWSCORNER.ID
7 Desember 2017 | 19:13 WIB
in NEWS

Kisah tragis nan menguras airmata. Seorang ayah bangsat ini tega berlaku keji terhadap anaknya yang masih berusia satu tahun sebelas bulan. Dibawah pengaruh minuman keras, ia menghujamkan gunting ke tubuh sang anak.

Tak hanya melakukan tindakan biadab terhadap sang anak, istrinya pun tak luput dari hujaman gunting. Peristiwa tragis ini terjadi di Dusun I, Desa Tetehosi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli,Sumatera Utara.

Siang itu 30 November 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, YG Alias Ama Porlan Gea (30) pria yang sehari hari bekerja sebagai nelayan ini pulang ke rumahnya. Saat itu ia baru saja usai menenggak minuman keras jenis tuak suling (arak) bersama teman-temannya.

Sesampainya di rumah, Ama Porkan berbicara ngelantur dan ribut. Padahal saat itu putrinya DG yang masih berusia 1 tahun 11 bulan tengah tidur siang. Hal tersebut pun dirasa sangat mengganggu oleh istrinya Yuniwati Hulu (26).

Yuniwati pun mengingatkannya agar tak ngelantur dan berbicara terlalu keras. Namun ha tersebut malah menimbulkan keributan yang lebih besar diantara mereka.

Wanita ini pun memilih untuk keluar dari dalam rumah dan membawa Porlan Gea dan bayi perumpuannya.

Entah setan apa yang selanjutnya merasuki pikiran dan jiwa Ama Porlan Gea. Seketika itu ia mengambil sebilah gunting dari atas tempat tidur mereka dan mengejar istri yang membawa dua anaknya keluar rumah.

Berusaha menyelamatkan diri dan anaknya, Yuniati berlari ke arah rumah tetangganya, namun saat itu ia kalah cepat.

Tepat di depan rumah Nai Anjel tetangganya, Ama Porlan Gea langsung menghujamkan gunting di tangannya ke arah istri.

Tragis, Usai Minum Tuak Suling, Pria Ini Tikami Istri dan Bayi Kandungnya Hingga Tewas

Gunting tersebut terhujam ke kepala bayi perempuannya yang digendong Yuniati. Namun tak berhenti sampai di sana pria biadab ini kembali menghujamkan gunting ke arah punggung istrinya.

Menerima hujaman gunting di punggung, Yuniati pun terjatuh, sementara bayi perempuan di gendongannya pun terlepasdar pelukannya. Melihat kejadian tersebut, Nai Anjel pun berteriak dan mengatakan kalau anak mereka telah terlukan dan darah pun mengucur dari kepala bayi perempuan tersebut.

Selanjutnya bayi dan ibunya pun dilarikan ke Puskesmas Gunungsitoli Idanoi. setibanya di puskesmas, atas pertimbangan bayi yang sudah mengalami luka parah dan kondisinya kritis itu dirujuk ke RSUD Gunungsitoli.

Namun apa daya, dalam perjalanan menuju rumah sakit, bayi perempuan tak berdosa ini pun menghembuskan nafas terakhir. Isak tangis kerabat dan keluarga tak bisa mengembalikan keadaan, bayi tersebut meninggal dengan cara yang sangat tragis.

Tragis, Usai Minum Tuak Suling, Pria Ini Tikami Istri dan Bayi Kandungnya Hingga Tewas

Kasus tersebut selanjutnya ditangani pihak kepolisian setempat. Pelaku diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Nias.

Bripka Restu Gulo, yang diwawancarai Newscorner.id menyampaikan kasus tersebut saat ini tengah ditangani dan dilakukan proses hukum.

” Sudah ditangani dan diproses, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, melakukan kekerasan dalam lingkup rumah tangga yang mangakibatkan anak meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (4). Ayat (3) dan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 (3).

Ayat (1) dan Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Iingkup rumah tangga dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan diperberat 1/3 dari hukuman pokok karena pelakunya adalah orang tua korban,” Tutupnya.(Rivay Bakkara)

Tags: headline
Share12Tweet8SendShare
Iklan
Please login to join discussion

Berita Terbaru

NEWS

Anggaran Pemasangan Kondom Diduga Kuat Diselewengkan, Kejatisu Dalami Peran Suib Sitorus

4 Oktober 2025 | 22:04 WIB
NEWS

Semangat Berbagi, Brimob Sumut Hadirkan Senyum di Jumat Berkah

4 Oktober 2025 | 14:18 WIB
NEWS

Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak di Asahan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

4 Oktober 2025 | 13:25 WIB
NEWS

Polsek Siantar Utara Sampaikan Pesan Pesan Kamtibmas di Eks Terminal Sukadame Parluasan

4 Oktober 2025 | 13:22 WIB
NEWS

Kapolres Asahan Tinjau Dapur SPPG 1, Pastikan Pelayanan Berjalan Optimal

4 Oktober 2025 | 13:05 WIB
NEWS

Ciptakan Ruang Aman untuk Bercerita: “Let it Out Project” Bersama Psikolog

4 Oktober 2025 | 12:51 WIB
NEWS

Janji Lunasi Pakai Dana Desa, Kades Celawan Tuhadi Masih Menyisakan Utang Rp4 Juta

4 Oktober 2025 | 10:16 WIB
NEWS

Ungkap Kasus NaUngkap Kasus Narkotika, Polsek Sibolga Sambas Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Saburkotika, Polsek Sibolga Sambas Amankan Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu

4 Oktober 2025 | 09:43 WIB
NEWS

FWD Insurance Dituding Langgar UU, JARI Ancam Bawa Kasus ke DPR RI dan Pengadilan

3 Oktober 2025 | 21:56 WIB
NEWS

FWD Insurance Dituding Langgar UU, JARI Ancam Bawa Kasus ke DPR RI dan Pengadilan

3 Oktober 2025 | 21:47 WIB
NEWS

Kadis PMD Madina Dorong Aparatur Desa Tingkatkan Kapasitas dalam Kuliah Umum FISIP UM Tapsel

3 Oktober 2025 | 13:23 WIB
NEWS

UMKM Binaan Pelindo Regional 1 Tampil di Inacraft October 2025 “Youthpreneurs”

2 Oktober 2025 | 16:56 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba