Keterangan Imam Mustapa alias koslap yang sebelumnya ditangkap Tim Opsnal Polsek Serbelawan (6/5) yang lalu karena sabu sabu akhirnya membuahkan hasil.
Sang bandar yang ia sebutkan Dedek Syahputra alias Dedek Gondrong (31) warga Gang Subur Huta IV Nag Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Serbelawan dari dalam rumahnya, Rabu tanggal (16/5) Sekitar Pukul 14.00 WIB.
Dari tangannya diamankan barang bukti 1 buah bungkus plastik kecil warna merah hitam yg bertuliskan “rasa” berisi 7 plastik klip kecil berisi Sabu, 1 buah Dompet warna Coklat berisi uang Tunai senilai Rp 300. 000, diduga uang hasil penjualan sabu dan 1 buah Hand phone merk Nokia warna Hitam.
Saat di konfirmasi awak media kronologis penangkapan tersangka kepada Kapolsek Serbelawan AKP L Siregar melalui Kanit Reskrim Ipda B Saragih , Kamis (17/5) sekitar pukul 13.00 WIB menjelaskan, bahwa Kapolsek mendapat informasi tersangka Dedek Gondrong sedang berada di rumahnya.
Menerima informasi berharga, Kapolsek Memerintahkan Kanit bersama anggota segera turun ke lokasi guna menyelidiki kebenaran informasi tersangka.
“Ternyata memang benar tersangka Dedek Gondrong sedang berada di Rumahnua di jalan Gang Subur Huta IV Nag Purbasari Kecamatam Tapian Dolik Kabupaten Simalungun,” Jelas Kanit.
Selanjutnya, Kanit bersama anggota melakukan penggerebekan dan penggeledehan lalu menangkap dedek gondrong serta menyita barang bukti dari dalam rumahnya.
“Tersangka dedek gondrong mengakui jika sabu sabu ia beli dari seorang bandar ber inisial GG warga Rambung Merah Kecamatan Siantar. Hari itu juga kita melakukan pengejaran terhadap GG di rambung merah namun belum berhasil ditemukan. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polsek Serbelawan. Mengenai tersangka GG akan tetap kita lakukan pengejaran,” Ucap Kanit (Turnip)


Discussion about this post