Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar jaringan peredaran narkotika jenis vape atau yang dikenal dengan sebutan pod getar asal Malaysia di Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku, termasuk sepasang kekasih, serta menyita 295 pod getar.
Pengungkapan jaringan ini berawal dari penangkapan SAB (21), warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh, di sebuah apartemen di Jalan Listrik, Medan, Rabu (16/9). SAB ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Dalam menjalankan aksinya, SAB menyamarkan pod getar dengan menyelipkannya ke dalam kotak sabun. Dari tangan SAB, petugas menyita lima pod getar, terdiri dari empat merek Yakuza dan satu merek Batman.
“Setelah menangkap SAB, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasoknya. Kami amankan sepasang kekasih yakni MAR (25) dan PAS (27) di sebuah rumah kos di Jalan Kasuari Medan,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (23/9).
Penangkapan MAR dan PAS tidak langsung membuahkan hasil. Keduanya sempat membantah menyimpan narkoba. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di hampir seluruh sudut kamar, namun awalnya tidak menemukan barang bukti.
Kecurigaan petugas kemudian mengarah kepada sebuah jam dinding yang diletakkan di atas lemari. Setelah diperiksa, ternyata bagian dalam jam tersebut digunakan untuk menyembunyikan lima pod getar.
“Saat MAR dan PAS kami tangkap, keduanya sempat berkilah. Namun berkat kejelian tim, kami berhasil menemukan barang bukti narkoba tambahan yang disimpan di dalam body jam dinding,” terang Rafli.
Dari temuan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan. Polisi kemudian mendatangi sebuah rumah milik keluarga MAR di kawasan Setia Budi, Medan, yang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan narkoba.
Hasilnya, dari sebuah lemari di kamar tidur, petugas menemukan 285 pod getar yang disimpan di dalamnya.
“Setelah kami menangkap MAR dan PAS, kami kemudian melakukan penelusuran. Kami temukan 285 pod getar tambahan yang disimpan di sebuah rumah di kawasan Setia Budi Medan, sehingga total pod getar yang kami sita dari tiga pelaku sebanyak 295 pcs,” tambah Rafli.
Rafli menjelaskan, ketiga pelaku baru menjalankan bisnis haram tersebut selama sekitar dua bulan. Mereka awalnya merupakan pengguna, kemudian mulai menjual dalam jumlah kecil hingga berkembang menjadi penjualan dalam jumlah besar.
Dalam jaringan tersebut, MAR disebut berperan sebagai bos yang mengendalikan dua pelaku lainnya, termasuk PAS yang merupakan kekasihnya. MAR berhubungan langsung dengan seseorang yang berada di Malaysia melalui sebuah aplikasi khusus.
“Ketiga pelaku merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. MAR yang merupakan bos dari kedua pelaku, termasuk kekasihnya, berhubungan langsung dengan pengendali di Malaysia melalui aplikasi khusus. Pengendalinya ini yang kini sedang kami kejar,” kata Rafli.
Satresnarkoba Polrestabes Medan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda-mudi, agar tidak tergiur untuk mencoba maupun terlibat dalam peredaran narkoba.
“Narkoba bukan gaya hidup. Jangan biarkan rasa penasaranmu menjadi penyesalan di kemudian hari. Jaga masa depanmu, jaga dirimu. Jangan coba-coba narkoba, karena kami pastikan sekecil apa pun, kami akan ungkap, tangkap, dan tindak hingga ke akarnya,” pungkas Rafli.

