Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
34 orang Tersangka dan 32,5 Kilo Sabu Diamankan Polda Sumut

34 orang Tersangka dan 32,5 Kilo Sabu Diamankan Polda Sumut

Editor: NEWSCORNER.ID
15 November 2018 | 03:12 WIB
in HUKUM
0
Iklan
23
SHARES
15
VIEWS

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang di pimpin oleh Komisaris Besar Polisi Hendri Marpaung ,SH ,SIK berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dari berbagai lokasi di Sumatera Utara.

Dari pengungkapan tersebut, Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan 34 orang tersangka dengan barang bukti 32,5 Kilogram Narkotika golongan satu jenis Sabu Sabu , 200 butir Pil Ekstasi dan 55 butir Pil Epilon.

Kombes Pol Hendri Marpaung ,SH.SIK yang didampingi oleh Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut AKBP Doni Satria Sembiring ,SH,SIK,MSi , dalam konfrensi Persnya Selasa (13/11) mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut , Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bekerjasama dengan Polres Serdang Bedagai dan Polres Tanjungbalai dan para tersangka saat ini sudah dimasukan kedalam ruang sel tahanan Direktorat Narkoba Polda Sumut.

“Akibat dari perbuatan nya seluruhnya tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal pidana mati dan denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” jelas Kombes Pol Hendri, didampingi Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi.

Kombes Pol Hendri Marpaung ,SH,SIK apresiasi keberhasilan Kepala Sub Direktorat Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi dan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut AKBP Doni Satria Sembiring ,SH,SIK,MSi yang telah berhasil mengungkap jaringan narkotika tersebut .

“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kasubdit I AKBP M Fadris R Lana SIK MSi dan Kasubdit II AKBP Doni Satria Sembiring SIK SH MSi, serta Kanit II Subdit II Kompol Hady S Siagian SH SIK yang telah berhasil mengungkap sindikat narkoba dengan barang bukti sabu sebanyak 24 kg,” ujar Kombes Pol Hendri Marpaung.

Kombes Hendri menuturkan keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba yang dilakukan Kasubdit II bersama team pada Rabu (7/11) sekira pukul 01.30 WIB di Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, kami berhasil menangkap dua orang tersangka pria berinisial (M) dan (AR)

Dari Kabupaten Batubara team langsung melakukan pengembangan menuju ke Perumahan Taman Permata Indah Pasar 2 Ringroad Kecamatan Sunggal , dari tempat tersebut , kasubdit II dan team nya berhasil mengamankan dua orang tersangka pria yakni berinisial (F), (TT), dan dengan barang bukti 24 kilogram narkoba jenis sabu sabu sabu yang berada di 24 kemasan plastik teh cina merk Guanyinwang.

“Saya menghimbau kepada masyarakat agar mau melaporkan peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal, mereka, hal ini berguna sekali, supaya bersama masyarakat polri mampu memberantas peredaran narkoba, di mana dampak dari peredaran narkoba tersebut dapat menghancurkan masa depan anak anak bangsa,” ungkap Kombes Hendri mengakhiri. (pol)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

SMSI Sumut Apresiasi Tim Riset UMA dan UISU Terkait Implementasi SEO Hasilkan Desain Model UKW Media Siber

22 Agustus 2026 | 18:51 WIB
NEWS

Karate Full Contact Pelajar Simalungun Siap Adu Nyali, Brigif TP 36/HM Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

22 Agustus 2026 | 18:23 WIB
MEDAN CORNER

Satukan Kekuatan, Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Sisir Jalanan Kota

22 Agustus 2026 | 13:43 WIB
NEWS

Yonif TP 905 dan Nommensen Kaji Potensi Garam Rakyat untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Manduamas

22 Agustus 2026 | 10:00 WIB
NEWS

Sekolah Butuh Perhatian, SD Negeri 094159 Laras II Kondisinya Memprihatinkan

22 Agustus 2026 | 08:48 WIB
MEDAN CORNER

Polisi Amankan Remaja Diduga Penggerak Geng Motor Simple Life Mandala di Medan

21 Agustus 2026 | 23:13 WIB
MEDAN CORNER

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:59 WIB
NEWS

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:53 WIB
Simalungun

Bekerja Puluhan Tahun, Hak Lembur Diduga Tak Dibayar: Khas Hotel Parapat Didesak Buka Data Absensi

20 Agustus 2026 | 18:55 WIB
NEWS

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

20 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Siantar

Tak Sekadar Menjaga, Brimob Polda Sumut Sajikan 500 Porsi Makanan bagi Warga Korban Puting Beliung

20 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Sumut

Brimob Hadir di Tengah Sunyi Malam, Jalur Rawan Medan Disisir hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:47 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport