Penangkapan tersangka narkoba kali ini berbeda, jika biasanya penjual ditangkap atas pengakuan pembeli. Kali ini pemakai atau pembeli ditangkap atas pengakuan penjual sabu yang sebelumnya sudah diamankan. Penangkapan yang dilakukan Sat NarKoba Polres Siantar terhadap JH (30) penjual nasi di Jalan Medan Km 7 Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba berlangsung pada Jumat (4/8) sekitar pukul 1.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan tersangka WHD (27) di Jalan Medan Km 7,5 Gang Cemara, Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba bsekitar pukul 00.10 WIB, hari yang sama. Berselang satu setengah jam, polisi pun mengamanka JH dari rumah makannya.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, ketika dikonfirmasi menerangkan bahwa pengankapan terhadap JH setelah polisi melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap WHD.
Saat Penagkapan JH pun tak bisa berkilah, ia mengeluarkan sabu yang disimpannya di dalam kantung jaket berwarna biru. Malam tadi, Polisi mendatangi warung JH dan mengetuk pintu warung. Tak berapa lama wpintu warung nasinya dibuka oleh JH. Polisi langsung menanyakan dimana sabu yang dibelinya dari WHD ia simpan. Kepada polisi JH pun mengakuinya dan mengambil jaket biru miliknya dan mengeluarkan sabu dari dalam saku. Ada dua paket sabu yang dibungkus di dalam kotak rokok dari jaketnya.
Selanjutnya polisi mengeledah warung nasi tersebut,dari atas steleng ditemukan 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang garam berisi 2 (dua) buah pipa kaca, 4 (empat) buah kompeng karet, 7 (tujuh) buah pipet, 25 (dua puluh lima) buah plastik klip, 1 (satu) buah potongan plastik klip, 1 (satu) buah tutup botol minuman warna orange diujung ada pipet selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke sat narkoba untuk dilakukan penyidikan. Ia pun dijerat dengan pasal 114 subs 112 uu 35 tahun 2009 ancaman 5 thn. (Vay)
Discussion about this post