Delapan penjarah buah kelapa sawit milik perkebunan PT Sipef di Huta I, II, dan III, Nagori Rejo Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (11/3/2020) sekira pukul 04.00 WIB, ditangkap Unit Jahtanras Polres Simalungun.
Kedelapan orang tersebut, yaitu S alias Adi Suro (41), B alias Yudi (58), Saf (56), Den (36), Suj (29), Is (28), A (27), dan Fa (20), ditangkap di rumah masing-masing di Huta III Nagori Wonorejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Penangkapan kedelapan orang tersebut didasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan, Selasa (10/3/2020) sekira pukul 18.00 WIB ada beberapa orang menjarah buah kelapa sawit milik PT Sipef di areal Devisi II Blok 01 OP 2012 Huta II Nagori Wonorejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku. Selanjutnya, polisi menangkap kedelapan orang tersebut ditangkap dari rumahnya masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Agustiawan SIK dalam keterangannya, Jumat (13/3/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
“Kita masih terus melakukan pemeriksaan. Mereka sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” terangnya. (*)




Discussion about this post