Empat orang tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun. Dari keempat tersangka tersebut polisi menyita beragam barangbukti, mulai timbangan sampai 20,05 Gram sabu.
AKP Juriadi Sembiring mengatakan penagkapan berawal saat Ipan (22) dan Rio (25) yang diringkus mengantarkan narkotika jenis sabu kepada pelanggannya. Kepada petugas, mereka mengaku jika narkotika jenis sabu berasal dari Hendri Fahmi (25) warga Jalan Ade Irma Kota Siantar.
Penangkapan berawal Sabtu (21/7) sekitar pukul 17.30 WIB dari Jalan Medan KM 8, lingkuangan II, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Di sana polisi melakukan penyelidikan dengan penyamaran (undercober buy). Tak lama berselang polisi mengamankan dua orang pria yang akan mengantarkan pesanan sabu. Keduanya Ipan (22) dan Rio (25) hendak mengantarkan pesanan sabu kepada pelanggannya. Kepada petugas, mereka mengaku jika narkotika jenis sabu berasal dari Hendri Fahmi (25) warga Jalan Ade Irma Kota Siantar.
Menerima informasi penting jika asal muasal peredaran narkotika jenis sabu berasal dari Kota Siantar, Tim Opsnal bergerak menuju lokasi tempat transaksi di Jalan Langkat Kelurahan Martoba Kota Siantar.
Benar saja, sesampainya di lokasi transaksi, Tim Opsnal melihat seorang pemuda sesuai keterangan Ipan dan Rio, sedang menunggu seseorang. “Di lokasi itu, tim kita langsung menangkap tersangka Hendri Fahmi dan melakukan penggeledahan, ternyata dari badannya ditemukan daftar pelanggan narkotika jenis sabu,”Beber Kasat Narkoba.
Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku jika barang narkotika yang sempat ia jual kepada Ipan dan Rio berasal darinya. Tersangka juga mengakui sebelumnya bahwa barang tersebut di peroleh dari Firmansyah alias Man (47) Warga Jalan Batalyon Kelurahan Bandar Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun kembali melakukan pengejaran ke rumah kos kos an firmasyah yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, malam itu sekira pukul 20.00 WIB.

“Setibanya di lokasi rumah kos kos an tersangka , tim kita dengan sigap melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap firmansyah. Selain daftar nama pelanggan, ditemukan juga bebagai jenis paket narkotika jenis sabu. Ia juga mengakui jika barang tersebut di beli dari seorang laki-laki warga Kota Medan, “Tutur Kasat lagi.
Dari hasil penangkapan ke empat tersangka, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan barang bukti dari tangan Ipan dan Rio berupa 1 bungkus Plastik Klip sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu, 1 HP Nokia Hitam, Uang tunai RP. 450.000, Sepeda Motor Yamaha RX KING BK 3838 TZ.
Dari tangan tersangka Hendri Fahmi diamankan uang sejumlah Rp 50.000 dan Hp merk Nokia warna biru hitam dan barang bukti milik Firmansyah, Tim Sat Narkoba menyita berupa 3 bungkus plastik klip sedang diduga berisi Narkoba jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil berisi Narkoba jenis sabu, 1 bungkus kecil berisi Narkoba jenis Ganja, Hp Samsung Hitam, Timbangan Elektrik, 190 (seratus sembilan Puluh) Lembar pelastik klip kosong, Uang hasil Penjualan sabu sebesar Rp 800.000 dan Satu buah Skop terbuat dari Pipet.
Sampai saat ini, Kasat Narkoba bersama anggota Opsnal sedang melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap empat tersangka guna penyelidikan lebih lanjut.(Turnip)




Discussion about this post