Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang diduga beroperasi di kawasan Medan Johor, Rabu (23/9) sore.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Rabu (30/9) malam mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Medan Johor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Medan IPTU Dr Berry Anggara, SH, MH bersama tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah kami mendapat informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap F (30), warga Jalan Suka Suar, Kecamatan Medan Johor. Pelaku ditangkap di Jalan STM, Medan Johor, saat diduga akan melakukan transaksi narkoba,” ungkap Rafli.
Dari tangan F, petugas menyita enam paket sabu siap edar, 12 plastik klip yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba.
Hasil pemeriksaan, F mengaku memperoleh narkoba tersebut dari seorang pria berinisial K. Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap K.
“Pelaku mengaku baru satu bulan terakhir mengedarkan narkoba. Pelaku mendapat narkoba dari seorang pria berinisial K. Kami pastikan K akan terus kami kejar untuk memutus rantai peredaran narkoba jaringan pelaku,” pungkas Rafli.

