Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Dugaan Persekongkolan Kanit Tipidter dan Bupati Darma Wijaya Kriminalisasi Wartawan Berujung ke Mabes Polri

Dugaan Persekongkolan Kanit Tipidter dan Bupati Darma Wijaya Kriminalisasi Wartawan Berujung ke Mabes Polri

Editor: NEWSCORNER.ID
27 September 2025 | 10:22 WIB
in NEWS, Sumut
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Sejumlah advokat dari Law Office Alamsyah, SH & Associates resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta, Kamis, 25 September 2025. Laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan penyidikan yang dilakukan oleh Ipda Hendri Ika Panduwinata, Kanit Tipidter Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Dalam aduannya, tim kuasa hukum menyebut klien mereka, Prayuka Uganda (46), seorang jurnalis sekaligus Ketua Forum Wartawan (Forwan) Lokal Sergai, menjadi korban kriminalisasi setelah kerap melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan Bupati Sergai, Darma Wijaya.

Kuasa hukum menilai sejumlah laporan polisi yang menjerat Prayuka sarat kejanggalan. Antara lain, LP/B/422/XII/2023 atas tuduhan pelecehan dan LP/B/225/VI/2025 terkait pencemaran nama baik.

Laporan terakhir tercatat dibuat langsung oleh Darma Wijaya, setelah Prayuka menulis kritik di akun Facebook pribadinya:
“Wiwik itu Bupati ga ada otak.. gila melaporkan masyarakat ke Polres.. klo ga mau dikritik jgn jadi bupati..”

Advokat menilai kritik tersebut sah sebagai bentuk kontrol sosial. Bahkan, mereka mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pejabat publik tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik melalui UU ITE untuk membungkam kritik masyarakat.

“Legal standing bipati sebagai pelapor cacat hukum. Namun laporan tetap diproses oleh penyidik. Ini jelas pelanggaran serius,” ujar Alamsyah, SH, MH selaku kuasa hukum lewat pernyataan tertulis, Jumat malam, 26 September 2025.

Lebih jauh, advokat menuding Ipda Hendri Ika Panduwinata diduga menerima imbalan dari Bupati Sergai untuk memuluskan kasus. Indikasi itu terlihat dari adanya perjalanan penyidik ke Surabaya untuk memeriksa ahli dengan biaya yang disebut bersumber dari bupati, padahal ahli serupa bisa dihadirkan dari Sumatera Utara.

Selain itu, kuasa hukum juga mengkritik:
•Penyidik tetap memproses laporan meski ada gugatan pra yudisial yang tengah berjalan di PN Sei Rampah.

•Pengacara yang mendampingi bupati saat diperiksa dibiarkan hadir tanpa surat kuasa khusus.

•Penyidikan dinilai sarat keberpihakan, dengan mengabaikan aturan kode etik Polri, khususnya Perpol No. 7 Tahun 2022.

Advokat mendesak Propam Mabes Polri segera memeriksa Ipda Hendri atas dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang hingga keberpihakan dalam penanganan perkara.

“Kami berharap Propam bertindak tegas demi tegaknya keadilan. Jangan biarkan polisi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam suara kritis jurnalis,” tegas Alamsyah.

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
Siantar

Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Kapolsek Siantar Utara Sambangi Kantor Kelurahan Bane, Dorong Respons Cepat Gangguan Kamtibmas

21 Juli 2026 | 15:07 WIB
Siantar

Sambangi PKL di Jalan Gereja, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110

21 Juli 2026 | 13:09 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Siantar Barat Tertibkan Kebisingan Pengamen di Jalan Cipto

21 Juli 2026 | 11:13 WIB
Siantar

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Siantar Selatan Turun Langsung Panen Jagung Bersama Petani Binaan

21 Juli 2026 | 11:11 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Siantar

Sie Propam Polres Pematangsiantar Gelar Opsgaktibplin, Personel Berjenggot Langsung Diminta Cukur di Tempat

21 Juli 2026 | 10:15 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport