Berita Siantar News Corner
Selasa, September 30, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Kasus SDI Al Falah 02/03 Pagi YTIA: Abaikan Hak Waris dan Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kasus SDI Al Falah 02/03 Pagi YTIA: Abaikan Hak Waris dan Penegakan Hukum Dipertanyakan

Editor: NEWSCORNER.ID
30 September 2025 | 00:11 WIB
in NEWS, Peristiwa

Konflik lahan di SDI Al Falah 02 Pagi/03 Pagi, Jakarta Barat, kian memanas setelah mencuat dugaan pemalsuan dokumen surat keterangan waris. Sengketa yang melibatkan Yayasan Tarbiyah Islamiyah Al Falah (YTIA), sejumlah ahli waris almarhum H. Muchtar Bin Usman, hingga indikasi keterlibatan oknum aparat pemerintah ini menambah daftar panjang persoalan hukum di dunia pendidikan.

Zaky Mubarok, salah satu ahli waris, menuturkan permasalahan berawal sejak Maret 2017 ketika keluarga besar almarhum H. Abdullah Bin H. Muchtar membicarakan pengelolaan dan status tanah warisan (milik H Muchtar Bin Usman). Polemik berlanjut dalam beberapa forum keluarga di Pondok Pesantren Al Falah, yang diduga menjadi ajang “mufakat jahat” berupa transaksi sepihak dan ilegal atas tanah keluarga.

“Tanah seluas 3.100 meter persegi disebut dijual Rp 2 miliar. Namun pembagiannya janggal. Tujuh ahli waris hanya menerima Rp133 juta per orang, sementara dua ahli waris lain justru meraup hingga Rp 1,5-2,0 miliar per orang,” ungkap Zaky melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin, 29 September 2025.

Lebih jauh, Zaky menyebut hak Nakiah Binti H. Muchtar dipotong didepan umum dan ditahan, sementara Hj. Farida sama sekali belum menerima bagiannya. Kondisi lainnya memunculkan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen dengan melibatkan pejabat kelurahan maupun kecamatan setempat (pada kesepakatan ilegal dan juga tidak sesuai Hukum Waris Islam di Keluarga Almarhum H Bahrodji Bin H Muchtar pada tanggal 21 Februari 2025 dan 14 April 2025).

**Laporan Tak Digubris
Permasalahan kian rumit setelah muncul sederet temuan pelanggaran lain:

1. Sengketa Kepemilikan Lahan
Lahan SDI Al Falah tercatat atas nama H. Muchtar Bin Usman (Girik C No. 182 Persil 8 D1). Pihak keluarga menegaskan tidak pernah ada Akta Jual Beli (AJB) sah maupun dokumen lain yang membuktikan tanah itu milik yayasan.

2. Izin Sekolah dan Yayasan Kadaluarsa
Izin operasional SDI Al Falah 02/03 Pagi dilaporkan kedaluwarsa sejak 30 Juni 2016. Demikian pula status hukum YTIA dengan nomor AHU-991.AH.01.04 Tahun 2011 dipertanyakan keabsahannya.

3. Pembangunan Tanpa Izin
Pada Agustus 2025, Dinas Cipta Karya dan Pertanahan Jakarta Barat menemukan pembangunan ruko dan renovasi sekolah tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pihak yayasan bahkan diduga memalsukan dokumen.

4. Laporan ke Instansi Terkait
Berbagai pengaduan sudah masuk ke Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama maupun ATR/BPN. Namun, hingga kini belum ada langkah tegas.

“Kami sudah melaporkan banyak hal, tapi tidak ada kejelasan. Maling ayam dihukum, maling tanah kok aman?” sindir Zaky.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, ada pula laporan adanya tawaran uang Rp 2 miliar untuk menghentikan penyelidikan serta intimidasi kepada keluarga yang mencari keadilan. Bahkan, Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta, H. Nasrullah, pada saat aktif menjabat pernah menyatakan YTIA berpotensi ditutup karena sarat pelanggaran hukum. Namun pernyataan itu tak kunjung ditindaklanjuti. Terlebih Said Al Khudry merupakan salah satu Putra H. Nasrullah, dimana saat ini menjabat Dewan Kota Jakarta Barat pun bungkam.

Kasus ini juga menyeret nama sejumlah ahli waris yang diduga berperan dalam penjualan tanah secara sepihak sejak 1980-an. Ada pula tudingan manipulasi pembagian waris, pembunuhan, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik suap terhadap tokoh agama.

“Masalah bukan hanya tanah 3.100 meter yang dirampas yayasan, tapi juga keserakahan, penipuan, bahkan jejak kriminal lama (adanya pembunuhan, lalu menjual tanah Keluarga secara sepihak) dalam keluarga besar H. Muchtar Bin Usman yang tidak pernah tuntas,” ujar Zaky.

**Dampak Lebih Luas
Ketidakjelasan status hukum lahan dan operasional sekolah tidak hanya merugikan ahli waris, tetapi juga menimbulkan keresahan publik. Keberlangsungan pendidikan ratusan siswa dipertaruhkan, sementara kredibilitas yayasan sebagai lembaga pendidikan semakin tercoreng.

Keluarga mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas, termasuk menyelidiki dugaan keterlibatan pejabat pemerintah. Mereka menuntut penyelesaian berdasarkan hukum negara dan syariat Islam.

“Ini soal keadilan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Jangan ambil hak orang atau serakah waris,” tegas Zaky. ***

Share5Tweet3SendShare
Iklan

Berita Terbaru

NEWS

Kasus SDI Al Falah 02/03 Pagi YTIA: Abaikan Hak Waris dan Penegakan Hukum Dipertanyakan

30 September 2025 | 00:11 WIB
NEWS

Program CSR SOL 2025: Fokus Mendampingi Kelompok Tani Bertani Bawang Merah

29 September 2025 | 17:12 WIB
NEWS

Doa dan Zikir Bersama Berbuah Manis, PSMS Raih Kemenangan Perdana di Liga 2

29 September 2025 | 11:53 WIB
Nasional

DPR Soroti Razia Truk Aceh oleh Gubernur Sumut, Kembali Timbulkan Kegaduhan Kedua Daerah

28 September 2025 | 22:57 WIB
NEWS

Sensasi Menginap Mewah di Apartemen, Tarif Mulai Ratusan Ribu di Medan

28 September 2025 | 15:30 WIB
NEWS

Dugaan Persekongkolan Kanit Tipidter dan Bupati Darma Wijaya Kriminalisasi Wartawan Berujung ke Mabes Polri

27 September 2025 | 10:22 WIB
NEWS

Sinergi BNN RI dan Polda Sumut Bongkar 1,7 Ton Narkotika, Tanda Perang Total Terhadap Sindikat Narkoba

26 September 2025 | 19:35 WIB
NEWS

Komunitas Konco Lawas Kok Tong Berbagi Kasih ke Anak Panti Asuhan Putri Sion

26 September 2025 | 17:48 WIB
NEWS

Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Purwodadi, Sita Hampir 9 Gram Barang Bukti

26 September 2025 | 16:46 WIB
NEWS

Pelindo Hormati Proses Hukum Kasus Pengadaan Kapal Tunda 2019

26 September 2025 | 13:55 WIB
NEWS

BI Siantar Pantau Ketat Dampak Transfer Rp 200 T ke Himbara: Kredit Belum Tumbuh, tapi Harapan Tinggi

26 September 2025 | 08:07 WIB
NEWS

Kunjungan Kerja DWP Sumut di Kabupaten Simalungun: Motivasi dan Semangat Baru untuk Perjuangan Penanganan Stunting

25 September 2025 | 23:05 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba