Dua orang warga Sulawesi Selatan diamankan Sat Narkoba Polresta Medan, Rabu (01/08/2018) sekira pukul 23.10 WIB dari Drop Zone Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu. Keduanya diamankan karena terbukti membawa sabu yang disimpan di dalam bungkus Kacang Garuda.
Penangkapan itu dimpimpin langsung oleh AKP Paul Edison Simamora, Kanit Idik II, Sat Narkoba Polresta Medan, yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada dua orang yang membawa sabu dengan berat sekitar 4 kilogram. Pihak kepolisia sudah melakukan penyelidikan sejak keduanya menginap di Hotel Nusa Inn di Jalan AR Hakim, Medan.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mencurigai dua orang terduga pelaku yakni Lukman (32) warga Jalan AB Lambogo I STP I, Nomor 14, RT/RW 003/001 Kelurahan Sapa Baraya Selatan, Kecamatan Makasar, Kota Makasar, Provinsi Sulawesi Selatan dan Eka Wirawati (35) warga Jalan Jenderal Sudirman, RT/RW 002/001, Desa Takkalaa, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan saat akan melakukan penerbangan menuju Ujung Pandang.
Mulanya, kedua warga Sulawsi Selatan ini menolak untuk dilakukan pemeriksaan dan kemudian Sat Narkoba meminta bantuan Avsec Bandara dan Personil Polri Pam Bandara Kualanamu memeriksa isi tas bawan kedua pelaku dengan menggunakan X-Ray milik PT. Angkasa Pura II yang ada di SCP Main Gate Atas.

Setelah dilakukan pemeriksaan X-Ray terhadap barang-barang milik pelaku, Petugas Avsec yang mengoperasikan mesin X-Ray menyatakan diduga kuat ada 4 bungkusan di dalam tas milik pelaku adalah narkotika.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap tas (barang bawaan, red) milik kedua pelaku yang ternyata terdapat 4 bungkus plastik kacang merek Garuda yang bersisikan narkotika jenis sabu.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan penyelidikan lebih lanjut. (Sawal)




Discussion about this post