Polsek Medan Area menggelar konferensi pers pada Rabu (29/10/2025) terkait pengungkapan kasus pencurian di sebuah toko di Jalan Sutrisno, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Dalam kasus ini, Unit Reskrim berhasil menangkap satu tersangka bernama Taufik Hidayat alias Taufik (35), seorang tukang becak warga Jalan Sutrisno Gang Garuda.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan LP/B/572/VIII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tertanggal 19 Agustus 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB di toko milik Muhammad Salam (41), pedagang, warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Medan Area. Pelaku bersama tiga rekannya yang masih buron — masing-masing Danu, Vivo, dan Ipan — masuk ke dalam toko dengan cara membobol asbes atap dari ruko kosong di sebelahnya.
Aksi mereka baru diketahui pagi harinya saat saksi dan korban datang ke lokasi. Korban mendapati atap toko sudah bolong dan sejumlah barang dagangan hilang. Setelah memeriksa rekaman CCTV dari toko sebelah, korban mengenali salah satu pelaku, yakni Taufik Hidayat, yang merupakan warga sekitar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di kediamannya di Jalan Sutrisno Gang Garuda. Polisi turut menyita satu unit handphone Infinix Hot 60i warna silver dan satu gulungan plastik fiber biru sebagai barang bukti.
“Tersangka mengakui perbuatannya bersama tiga rekannya yang masih dalam pengejaran. Mereka masuk melalui atap dan mengambil barang-barang milik korban,” ujar Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, SIK, MM, saat konferensi pers di Mapolsek Medan Area.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.



